DARA | CIANJUR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyediakan posko pengaduan persoalan THR, sehingga para buruh dapat mengadu jika terjadi ketidaksesuaian mereka dalam penerimaan tunjangan.
“Kita juga meminta seluruh perusahaan di Cianjur membayarkan THR buruh sepekan sebelum Lebaran. Makanya, diharapkan pengusaha mematuhi imbauan itu, kalau tidak ingin terkena sanksi apapun,” ujar Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, kepada dara.co.id, Senin (20/5/2019).
Heri menjelaskan, surat edaran terkait imbauan tersebut sudah mulai dibagikan kepada seluruh perusahaan yang tersebar di seluruh Cianjur. Surat edaran itu menjelaskan pula aturan dan formulasi pencairan THR bagi setiap pekerja di perusahaan.
Formulasi THR bagi setiap pegawai berbeda-beda. Misalnya, THR keagamaan bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan tunjangan proporsional dengan masa kerja.
Adapula perhitungan yang berlaku, yakni masa kerja dibagi 12 x 1 satu bulan upah. Sementara buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Dengan dijelaskannya aturan tersebut secara rinci, Heri berharap perusahaan taat aturan. Pasalnya, jika terjadi keterlambatan atau bahkan tidak dipenuhinya aturan tersebut maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.
”Tapi karena kita ini sifatnya kolektif penanaman modal asing (PMA), maka perlu lihat dulu siapa yang mengeluarkan izin bagi perusahaan terkait. Nanti, mereka (pemberi izin) yang akan memberikan sanksinya,” ucapnya.
Heri menambahkan, jika pada kenyataan di lapangan terjadi pelanggaran THR dari perusahaan, para pegawai dapat mengadukannya ke posko pengaduan. Pegawai dapat mengadukan persoalan terkait THR dan pelayanan hukum, untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan.
Tapi, Heri mengungkapkan, pada 2018 lalu tidak ada satupun perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR. Karena itu, ia berharap pula hal tersebut kembali terjadi pada Lebaran 2019 mendatang.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan