Home / Ads

Disnakertrans Cianjur Buka Posko Pengaduan THR

Senin, 20 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakertrans Kabupaten Cianjur Buka Posko Pengaduan THR. Foto: dara.co.id/Purwanda

Disnakertrans Kabupaten Cianjur Buka Posko Pengaduan THR. Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyediakan posko pengaduan persoalan THR, sehingga para buruh dapat mengadu jika terjadi ketidaksesuaian mereka dalam penerimaan tunjangan.

“Kita juga meminta seluruh perusahaan di Cianjur membayarkan THR buruh sepekan sebelum Lebaran. Makanya, diharapkan pengusaha mematuhi imbauan itu, kalau tidak ingin terkena sanksi apapun,” ujar Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, kepada dara.co.id, Senin (20/5/2019).

Heri menjelaskan, surat edaran terkait imbauan tersebut sudah mulai dibagikan kepada seluruh perusahaan yang tersebar di seluruh Cianjur. Surat edaran itu menjelaskan pula aturan dan formulasi pencairan THR bagi setiap pekerja di perusahaan.

Formulasi THR bagi setiap pegawai berbeda-beda. Misalnya, THR keagamaan bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan tunjangan proporsional dengan masa kerja.

Adapula perhitungan yang berlaku, yakni masa kerja dibagi 12 x 1 satu bulan upah. Sementara buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Dengan dijelaskannya aturan tersebut secara rinci, Heri berharap perusahaan taat aturan. Pasalnya, jika terjadi keterlambatan atau bahkan tidak dipenuhinya aturan tersebut maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.

”Tapi karena kita ini sifatnya kolektif penanaman modal asing (PMA), maka perlu lihat dulu siapa yang mengeluarkan izin bagi perusahaan terkait. Nanti, mereka (pemberi izin) yang akan memberikan sanksinya,” ucapnya.

Heri menambahkan, jika pada kenyataan di lapangan terjadi pelanggaran THR dari perusahaan, para pegawai dapat mengadukannya ke posko pengaduan. Pegawai dapat mengadukan persoalan terkait THR dan pelayanan hukum, untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan.

Tapi, Heri mengungkapkan, pada 2018 lalu tidak ada satupun perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR. Karena itu, ia berharap pula hal tersebut kembali terjadi pada Lebaran 2019 mendatang.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

 

Berita Terkait

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Citranatal 90 Dha Info
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:47 WIB

“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terbaru