“Sejauh ini belum ada karyawan yang di PHK imbas pandemi Covid-19 di Cianjur. Tapi statusnya hanya di rumahkan sementara,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur.
DARA | CIANJUR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengklaim, selama pandemi Covid-19 belum ada satu pun karyawan yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kewrja (PHK).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Supardjo mengatakan, kalaupun ada karyawan yang terdampak dari Covid-19, sifatnya di rumahkan sementara.
“Sejauh ini belum ada karyawan yang di PHK imbas pandemi Covid-19 di Cianjur. Tapi statusnya hanya di rumahkan sementara,” kata Heri kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Heri menyebutkan, untuk karyawan yang di rumahkan sementara itu merupakan karyawan sejumlah hotel yang jumlahnya mencapai 1.500 orang.
“Mereka di rumahkan sementara dengan komitmen perjanjian dengan pihak perusahaan 15 hari kerja 15 hari libur. Jadi, mereka masih dibayar sesuai jam kerja,” terangnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima informasi terkait karyawan yang d irumahkan sementara atau di PHK dari sektor industri.
“Kalau ada, sebagaimana informasi perihal ratusan karyawan salah satu pabrik yang terancam diberhentikan, itu bukan karena akan di PHK. Namun, masa kontraknya yang memang akan habis per April 2020 ini,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah hotel dan penginapan di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, terpaksa merumahkan sebagian karyawannya sebagai imbas wabah virus corona.
Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Cianjur (PHRI) Kabupaten Cianjur, Nano Indrapraja mengatakan, setengah dari jumlah keseluruhan karyawan hotel dan restoran di Cianjur, baik anggota dan non-anggota PHRI telah dirumahkan.
Adapun jumlah hotel dan restoran yang tergabung dalam BPC PHRI Cianjur, saat ini tercatat sebanyak 29 hotel dan 12 restoran.
“Karyawan anggota kita jumlahnya ada 2.000 orang, dan yang non-anggota sebanyak seribu. Jadi, dari 3.000 karyawan, setengahnya sudah dirumahkan sementara,” kata Nano.
Namun demikian, disebutkan Nano, pihak perusahaan tetap memenuhi hak para karyawannya, kendati disesuaikan jam kerja.
“Biar berkeadilan, mereka bekerja secara bergiliran dengan karyawan lain. Jadi, per separuh bulan bekerja, sisanya dirumahkan. Para karyawan bekerja bergantian,” ujar Nano.***
Editor: Muhammad Zein