“Simulasi ini sudah kami lakukan di tiga destinasi pariwisata. Sekarang di tiga destinasi lagi. Enam lokasi wisata ini akan kami jadikan pilot project,” ujar Yosep Nugraha.
DARA | BANDUNG – Menjelang pembukaan sejumlah obyek wisata di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung melakukan simulasi sebagai bentuk tahapan prakondisi. Simulasi ini dilakukan menghadapi masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Menurut Kepala Disparbud Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha, simulasi penting dilakukan untuk mengukur bagaimana pemahaman pelaku pariwisata dan pengunjung terkait protokol kesehatan.
“Simulasi ini sudah kami lakukan di tiga destinasi wisata. Sekarang di tiga destinasi lagi. Enam lokasi wisata ini akan kami jadikan pilot project,” ujar Yosep kepada wartawan di Objek Wisata MT Higland Resort, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jumat (12/6/2020).
Yosep mengatakan, simulasi tersebut akan didokumentasikan dengan bentuk video tutorial pembukaan pariwisata aman Covid-19. Setelah itu, video itu akan dipublikasikan kepada seluruh pengelola pariwisata di Kabupaten Bandung.
“Seluruh pengelola wisata nantinya bisa melihat video tutorial bagaiama menerapkan protokol kesehatan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,” terangnya.
Kadisparbud memandang perlu adanya kesadaran dari pihak pengelola dan juga masyarakat agar pembukaan pariwisata berjalan lancar. Salah satu kunci keberhasilannya yaitu disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Sebelumnya kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pelaku pariwisata. Mereka menyatakan kesiapannya untuk membuka lagi dan siap untuk disanksi jika melanggar aturan,” ungkap Yosep.
Dirinya menjelaskan, ada kriteria tertentu destinasi wisata yang diperbolehkan untuk buka kembali. Hal itu setelah dilakukan analisa. Kriteria itu antara lain destinasi wisata yang penyebaran Covid-19 dikatakan rendah dan pengendalian potensi penyebaran Covid-19 mudah.
Destinasi wisata yang dibolehkan untuk buka apabila sudah memenuhi syarat, antara lain wisata alam, perhotelan, jasa makan minum seperti restoran atau cafe, jasa transportasi dan perbelanjaan souvenir.
“Tapi tetap ada batasan selain wisata alam. Mereka diwajibkan menerima pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas,” jelasnya.
Untuk destinasi wisata yang belum boleh dibuka, kata dia, yaitu pemandian umum. “Hajatan juga masih belum dibolehkan. Karena kami masih menunggu hasil kajian. Bagaimana protokol teknisnya. Sama dengan destinasi wisata pemandian umum,” katanya.***