Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut memberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) untuk pelaksanaan kegiatan di sektor esensial terutama industri yang berorientasi ekspor
DARA – “Pelaksanaan kegiatan di Sektor Esensial maksimal staf WFO, harus mempunyai Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Kepala Disperindag ESDM Garut, Nia Gania Karyana, di sela-sela pemantaun di sebuah toserba di pusat kota Garut, Sabtu (3/72021).
Menurut Gania, pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dengan nomor 570/760/DisperindagESDM kepada para pelaku usaha dan pelaku industri, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 443.2/2164/Kesra, tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah dalam Upaya Penanganan Penyebaran Corona Vinus Disease-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dimana Kabupaten Garut masuk di Kriteria Level 3 (Tiga).
Gania menyebutkan, berbeda dengan sektor esensial, sektol kritikal, dalam hal ini industri makanan dan minuman serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen WFO.
“Selain itu, kami juga telah mengimbau terkait pembatasan jam operasional di swalayan, pasar tradisional, dan warung atau toko kelontong,” ujarnya
Meski demikian, lanjut Gania, pihaknya akan melakukan evaluasi, karena diyakini akan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat dan perusahaan, sehingga diharapkan kegiata perekonomi masyarakat dan pelaku usaha dapat tetap berjalan.***
Editor: denkur