Hasil pemeriksaan Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat selama beberapa pekan lalu, ditemukan 1.300 hewan qurban belum cukup umur. Sesuai dengan ketentuan, dinas tidak bisa memberikan label pada hewan tersebut.
DARA | BANDUNG – “Kita tidak bisa memberikan label pada hewan qurban yang usianya masih muda. Jadi hewan yang cukup umur saja, kita beri label sehat dan layak untuk dijadilan qurban,” ujar Kepala Dispernakan KBB, Undang Husni Thamrin didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan Wiwin di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2020).
Selain belum cukup umur, hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 55 hewan qurban dalam kondisi sakit. Jika sakitnya ringan seperti sakit mata, cukup diberi obat tetes.
Dalam tiga hari, dipastikan bisa sembuh. Petugas pemeriksa hewan bisa kembali lagi dan memberikan label pada hewan itu.
Undang mengatakan, berdasarkan laporan dari petugas pemeriksa hewan qurban secara online, tercatat 3.000 ekor sapi dan 7.000-an ekor lebih domba yang telah mendapatkan label. Namun saat ini, 39 petugas dari dinasnya masih melakukan penyisiran untuk mengetahui kesehatan hewan tersebut.
“Sebenarnya target kita untuk pemeriksaan sapi 3.000 ekor, sudah tercapai. Tinggal target pemeriksaan domba sebanyak 2.000 ekor lagi yang belum tercapai. Makanya kita masih gencar lakukan penyisiran,” jelas Undang.
Penyisiran pemeriksaan hewan qurban tersebut dilakukan di 8 pasar hewan seperti Pasar Hewan Gununghalu, Rongga, Sindangkerta, Cililin, Cihampelas, Batujajar, Padalarang dan Cipeundeuy. Termasuk menyisir hewan yang dijajakan di pinggir jalan bahkan hingga ke kandang.
Menurut Undang, pemeriksaan hewan qurban tersebut sangat penting, untuk menjamin kesehatannya. Ia mengimbau pada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih hewan qurban, supaya terjamin kesehatannya.
“Cari saja hewan qurban yang sudah kita beri label, supaya aman. Karena sudah lolos pemeriksaan,” tandasnya.***
Editor: denkur