DARA | BANDUNG — Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat (Dispora KBB), Jawa Barat, masih menunggu hasil kajian pembentukan dua Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD KBB. Dua Perda tersebut tentang kepemudaan dan olahraga.
Sekretaris Dispora KBB, Tantan Rustandi, mengatakan, kedua Perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD. Hasil kajian dua Perda ini ditargetkan selesai November 2019.
“Jadi bukan inisiatif dari Dispora, tapi dari dewan. Pembuatan Perda tersebut sudah ditandai dengan studi banding ke Bogor dan Kabupaten Bandung,” ujar Tantan saat ditemui di Kantor Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, KBB, Rabu (21/8/2019).
Menurut dia, Perda kepemudaan sangat dibutuhkan di KBB, karena bisa menjadi dasar hukum pemberian dana hibah untuk KNPI KBB. “Selain itu, Perda kepemudaan, jadi dasar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan-pelatihan,” katanya.
Selain Perda kepemudaan, lanjut Tantan, Perda olahraga juga sangat penting. Apalagi, pada 2022 mendatang KBB ditunjuk menjadi salah satu tuan rumah pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah (Porda). “Makanya, untuk membangun sarana dan fasilitas olahraga di KBB, lebih kuat kalau sudah memiliki Perda olahraga. Termasuk rencana untuk pembangunan stadion,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD KNPI KBB, Lili Supriatna, menggatakan, sejak dimekarkan dari Kabupaten Bandung 12 tahun lalu, hingga saat ini KBB belum memiliki Perda Kepemudaan. “Sampai kini KBB belum punya UU Kepemudaan, padahal di kabupaten/kota tetangga seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sudah ada,” ujar Lili.
Menurut Lili, kehadiran Perda Kepemudaan sangat penting bagi keberlangsungan dan payung hukum organisasi kepemudaan di KBB. Nanti Perda akan mengatur jelas hak dan kewajiban organisasi pemuda, termasuk dalam hal menerima bantuan atau hibah.
Dia menjelaskan, di KBB aturan tersebut belum berlaku dan di Bandung Raya yang sudah menerapkan baru Kota Bandung. KNPI kota itu setahun mendapatkan kucuran dana Rp4,6 miliar dan di Kabupaten Bandung dana bantuannya Rp1 miliar per tahun.
Sedangkan di KBB hanya Rp750 juta per tahun. “Dana hibah KNPI KBB asalnya pernah Rp 250 juta, Rp 500 juta, dan sekarang Rp 750 juta. Tapi kan itu dibagikan ke 92 OKP dan 16 PK, dengan ribuan anggota termasuk untuk kegiatan dan kesekretariatan. Jadi jatuh-jatuhnya setiap OKP dapat alokasi dana Rp2 juta – Rp3 juta per tahunnya,” ujarnya.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan