DARA | BANDUNG — Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mewaspadai penjualan hewan kurban secara online yang cukup marak menjelang Hari Raya Iduladha 1440 Hijriah. Penjualan secara online ini rentan karena tidak jelas asal-usul hewan yang dijualnya.
Kepala Distan Kabupaten Bandung, Tisna Umaran, mengatakan, pihaknya terus memantau lapak-lapak yang menjual hewan kurban secara online tersebut. Ini ia lakukan agar hewan kurban yang dibeli lewat online terjamin kesetan maupun syar’i-nya.
Jika hewan kurban yang dijual secara online berasal dari lapak, ia terlalu khawatir. Pihaknya akan melakukan penyisiran untuk memeriksa hewan dengan menerjunkan 150 petugas pemeriksa kelaikan hewan kurban. “Kalau yang dijual secara online itu berasal langsung dari kandang, itu tidak akan tersisir oleh tim petugas,” ujar Tisna saat ditemui di Kantor Distan Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (30/7/2019).
Menurut Tisna, hewan kurban yang belum diperiksa berpotensi merugikan masyarakat, karena bisa saja mempunyai penyakit menular bagi manusia. Selain itu, bisa jadi hewan kurban yang dijual secara online tidak memenuhi syarat secara syar’I, seperti usia yang masih muda dan lain sebagainya.
“Oleh karena itu kami imbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang berlabel dari pemerintah daerah, karena dari sisi syar’i maupun kesehatannya sudah dipastikan laik,” katanya.
Pihaknya, lanjut dia, akan melakukan penelusuran penjualan hewan kurban secara online. Para penjual akan didata dan dimintai keterangan terkait kelaikan hewan kurban yang dijualnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Popi Hopipah, menambahkan, meski pasar hewan kewenangannya masih berada di Distan, pihaknya selama ini terus berkoordinasi.
“Untuk penjualan online memang yang ada di Kabupaten Bandung masih bisa kami pantau. Tapi yang di luar daerah kami belum bisa memantau. Tapi, dengan adanya 150 petugas di lapangan, saya optimis akan terjaring tidak ada hewan kurban berpenyakit dan tidak memenuhi syarat kurban,” kata Popi.
Popi mengatakan, pihaknya belum memiliki pengawas khusus penjualan hewan secara online, karena penjualan online ini seperti penjual aqiqah yang sudah terbiasa. “Saya menjamin yang menjual hewan kurban secara online ini orang-orang yang paham agama. Sehingga, mereka patuh dan taat dengan aturan agama, karena kurban ini sifatnya sakral, sehingga apa yang disyaratkan agama harus diikuti,” katanya.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan