Ditandatangani Gubernur, Mulai Besok Jabar Siap Terapkan PSBB

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

“Kemarin pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat.


DARA | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.

“Kemarin pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Selasa (5/5/2020).

Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walinkota dan sanksi.

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor apabila dirinya dan keluarga mengali gejala Covid-19.

Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala Covid-19.

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” ujarnya.

Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas Covid-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 22 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 22 Januari 2025
Jelang Praktek Lapangan, Puluhan Pelajar MAC Dibekali Pengetahuan Ketenakerjaan
Dongkrak PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Perizinan, Libatkan Polri dan TNI
Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 21 Januari 2025
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 22 Januari 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 05:54 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 22 Januari 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:19 WIB

Jelang Praktek Lapangan, Puluhan Pelajar MAC Dibekali Pengetahuan Ketenakerjaan

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Perizinan, Libatkan Polri dan TNI

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:51 WIB

Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya

Berita Terbaru