Ditanya Kasus Dugaan Korupsi Pasar Pelita Kota Sukabmi, Kajari Bilang Begini

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowati menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabhu, Selasa (20/9/2022). (Foto: dian/dara.co.id)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowati menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabhu, Selasa (20/9/2022). (Foto: dian/dara.co.id)

“Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi kami tak bisa menjelaskan. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.


DARA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowat menegaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi menjadi atensi. Hal ini diungkapkannya usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabhu, Selasa (20/9/2022).

“Saya dipanggil ke Kejati karena ekspose perkara itu juga (Pembangunan Pasar Pelita). Pasti semuanya (menjadi atensi), namun maksudnya bukan atensi kepentingan tapi diperintahkan. Ada sorotan khusus,” ujarnya.

Setiyowati yang baru menjabat tiga bulan ini mangaku baru merima berkasnya pada Rabu (14/9/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya berkas tersebut bolak-balik antara Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri karena ada berbagai kekurangan.

“Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Kami tak bisa menjelaskan. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

Kasus Pasar Pelita ini telah menjadi sorotan sejak terjadi adanya perjanjian kerjasama antar Pemda Kota Sukabumi dengan PT AKA tahun 2015. Hingga pembangunannya mangkrak selama 5 tahun.

Kasus tersebut terkait dugaan bank garansi bodong (BG) sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pada tahun 2017 pada kasus penggelapan uang muka pedagang oleh pihak PT AKA.

Sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek, PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp390 miliar atau sekitar Rp19 miliar sebagai bank garansi.

Namun selama 5 tahun pihak Pemda menutupi BG tersebut, hingga akhirnya terungkap disidang kalau BG itu bodong.

Meski terungkap dalam fakta persidangan BG bodong PT AKA yang mendapat kontrak dan pihak lainya tak tersentuh hukum. Hanya sampai vonis penggelapan DP pedagang.

Editor: Maji

Berita Terkait

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB