Ditanya Kasus Dugaan Korupsi Pasar Pelita Kota Sukabmi, Kajari Bilang Begini

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowati menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabhu, Selasa (20/9/2022). (Foto: dian/dara.co.id)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowati menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabhu, Selasa (20/9/2022). (Foto: dian/dara.co.id)

“Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi kami tak bisa menjelaskan. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.


DARA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowat menegaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi menjadi atensi. Hal ini diungkapkannya usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabhu, Selasa (20/9/2022).

“Saya dipanggil ke Kejati karena ekspose perkara itu juga (Pembangunan Pasar Pelita). Pasti semuanya (menjadi atensi), namun maksudnya bukan atensi kepentingan tapi diperintahkan. Ada sorotan khusus,” ujarnya.

Setiyowati yang baru menjabat tiga bulan ini mangaku baru merima berkasnya pada Rabu (14/9/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya berkas tersebut bolak-balik antara Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri karena ada berbagai kekurangan.

“Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Kami tak bisa menjelaskan. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

Kasus Pasar Pelita ini telah menjadi sorotan sejak terjadi adanya perjanjian kerjasama antar Pemda Kota Sukabumi dengan PT AKA tahun 2015. Hingga pembangunannya mangkrak selama 5 tahun.

Kasus tersebut terkait dugaan bank garansi bodong (BG) sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pada tahun 2017 pada kasus penggelapan uang muka pedagang oleh pihak PT AKA.

Sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek, PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp390 miliar atau sekitar Rp19 miliar sebagai bank garansi.

Namun selama 5 tahun pihak Pemda menutupi BG tersebut, hingga akhirnya terungkap disidang kalau BG itu bodong.

Meski terungkap dalam fakta persidangan BG bodong PT AKA yang mendapat kontrak dan pihak lainya tak tersentuh hukum. Hanya sampai vonis penggelapan DP pedagang.

Editor: Maji

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB