Ditemukan 104 Merek Rokok Ilegal Beredar di Jawa Barat

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rokok (Foto: Liputan6.com)

Ilustrasi rokok (Foto: Liputan6.com)

Pemda Jabar berkomitmen agar pendapatan dari hasil pajak cukai tembakau terus memenuhi target, sehingga terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal.


DARA – Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada acara Radiotalk RRI Bandung, dengan tema ‘Rokok Ilegal’, yang dihadiri secara virtual di Ruang Kerja Sekda Jabar, Jumat (4/2/2022).

“Jawa Barat pada prinsipnya turut mendukung dan mendorong supaya bagaimana pajak khususnya dari cukai tembakau terus bisa mencapai targetnya, oleh karena itu berbagai upaya kita lakukan,” ujar Sekda Setiawan, seperti dikutip dari jabarprov, Sabtu (5/2/2022).

Termasuk penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sekda berharap bisa dioptimalkan. Adapun DBH CHT ini sudah ada kriterianya untuk dan bisa digunakan apa saja.

Sebagai contoh dana bagi hasil bisa digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, sosialisasi yang terkait dengan pajak cukai tembakau, lalu yang paling menarik adalah untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai itu sendiri.

Setiawan juga menyebut bahwa belum semua masyarakat memahami terkait cukai ini. Oleh karena itu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian yang sangat penting.

“_Awareness_ dan edukasi harus dibangun. Bagaimana kita memberantas barang ilegal ini di antaranya harus bisa meng-_encourage_ masyarakat, menganjurkan segera infokan ke media apabila melihat kejadian adanya peredaran barang cukai ilegal supaya kita menurunkan aparat kita untuk bisa menindak,” tutur Setiawan.

Untuk itu, Pemda Provinsi Jabar melakukan upaya kolaboratif bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.

“Tanpa ada kolaborasi saya rasa tidak akan optimal untuk mengoptimalkan peningkatan pajak dari cukai ini,” katanya.

Sekda lanjut menyebut, bahwa berdasarkan hasil survei Indodata bahwa sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah mengonsumsi rokok ilegal.

Di Jawa Barat, sambung dia, sebetulnya dari tahun ke tahun persentasi penggunaan rokok ilegal terus menurun. Misalnya pada tahun 2016 terdapat kurang lebih 12 persen peredaran rokok ilegal. Lalu hingga tahun 2020 kecenderungan peredarannya hanya sekira 5 persen.

“Kita terus menerus bersama dengan bea cukai, kementerian keuangan, dan juga dari aparat keamanan, bagaimana terus menekan,” ucapnya.

“Kalau kita melihat 2020 kita berhasil menekan dari 12 persen di tahun 2016 sampai di 2020 hanya di 5 persen. Tapi 5 persen ini kalau disetarakan dengan pendapatan barangkali itu cukup tinggi, di angka sekitar Rp4,4 triliun,” tutur Setiawan.

Kepala Satuan Polisi Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menyebut pada tahun 2021 pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan bersama Kanwil DJBC Jawa Barat, dan para pihak terkait.

“Saya tahu cuma 10 merek rokok, ternyata di lapangan dalam dua bulan kita operasi di 13 kabupaten/ kota, di 34 kecamatan, ditemukan semua ada rokok yang dikatakan ilegal. Jumlahnya tidak tanggung- tanggung tidak pakai cukai saja kita dapatkan 50 merek, kemudian ada dua merek cukainya palsu ataupun salah peruntukan,” kata Dia.

Di luar itu, Ade menyebut pihaknya juga telah menggali data. Dari olah data tersebut terdapat kurang lebih 104 merek rokok ilegal yang ternyata beredar di Jawa Barat.

“Kemudian yang dilakukan di 2022 adalah selain pencegahan melalui sosialisasi, kita dialog hari ini juga sosialisasi, suapaya masyarakat di Jabar mulai pemakai rokok, pedagang, produsen, bisa lebih mengetahui dan mematuhi terkait peraturan pemerintah mengenai cukai,” kata Kasatpol PP.

“Kedua kepada penikmat rokok, yang masih merokok, harus mengetahui rokok yang legal pun masih mengandung racun, apalagi yang tidak bercukai yang tidak kita ketahui kandungan dan lain sebagainya,” tambah Ade.

Sehingga Pemda Provinsi Jabar melalui Satpol PP berkomitmen terus memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya dalam penggunaan rokok.

Adapun upaya lainnya yang akan dilakukan di 2022 selain sosialiasi ada _’training of trainers’_ yang nanti diberikan kanwil DJBC bersama Perum Peruri terhadap seluruh petugas yang terlibat mengetahui kebijakan, mengetahui bentuk cukai, dan juga informasi lainnya yang dibutuhkan untuk operasi.

Kemudian akan pula dilaksanakan operasi bersama per triwulan yang akan digelar secara terjadwal di 22 kabupaten/kota di Jabar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Yusmariza, menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang termasuk pada rumpun perpajakan.

“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu,” kata Yusmariza.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah barang yang konsumsinya harus dikendalikan, kemudian barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan dan terakhir adalah barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sehingga cukai juga dapat disebut sebagai instrumen fiskal, di mana suatu objek sebenarnya bisa juga diterapkan larangan, tapi kemudian ada instrumen fiskal.

“Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional,” katanya.

“Ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Pertama adalah rokok dalam konteks hasil tembakau, minuman mengandung aethyl alcohol atau miras, kemudian aethyl alcohol atau ethanol-nya sendiri,” sebut dia.

Pun tembakau pun banyak jenisnya seperti sigaret yang terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, sigaret kelembak menyan (KLM). Kemudian cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik atau _esens_ tembakau, serta hasil olahan tembakau lainnya.

Editor: denkur | Sumber: jabarprov

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB