Pembebasan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditentukan Badan Pertanahan Nasional. Artinya area yang akan dibebaskan sudah ditentukan pemerintah. Pembebasan lahan proyek pun mengacu pada undang-undang.
DARA – “Titik-titik pembebasan lahan ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini BPN. Sehingga pembebasan lahan mengacu pada titik tersebut,” ujar GM Coporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya dalam keterangan resminya, Minggu (15/11/2021) malam.
Maka dari itu, Mirza mengatakan sulit membebaskan lahan di luar kawasan yang sudah ditentukan pemerintah. Hal itu ia sampaikan terkait adanya tuntutan pembebasan lahan di Kampung Lembur Sawah Cihonje RT 4 RW 16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Meski begitu, karena berada di sekitar trase KCJB, pihaknya bersama konsorsium Kontraktor tetap melakukan upaya-upaya mitigasi bencana.
Tujuannya apabila pembangunan KCJB berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, hal tersebut bisa dicegah atau diminimalisasi.
Apalagi Mirza menyebutkan kawasan tersebut sebelumnya merupakan kawasan rawan banjir karena berada di daerah terendah dekat penampungan air atau kolam retensi.
“Mengenai banjir di kawasan tersebut, kami juga sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan warga dan mengecek kondisi untuk mengetahui kondisi yang ada,” ujar Mirza.
Dari hasil pengecekan, diketahui jika di kawasan itu hanya terdapat 1 saluran air yang melintang melalui jalan tol menuju perkampungan lain yang kondisinya tersumbat sampah. Sebagai upaya penanganan, pihak kontraktor disebutkan Mirza selama ini telah membantu melakukan pembersihan saluran dan pengerukan sedimentasi.
Selain pembersihan saluran dan pengerukan sedimentasi, Mirza menyebutkan pada Juni lalu telah dilakukan pertemuan antara pihak KCJB warga dan pemerintah setempat. Dalam pertemuan tersebut, pihak KCJB berusaha mencarikan solusi untuk warga. Salah satunya mengusulkan pembuatan saluran pinggir dan membangun gorong-gorong.
Selain itu, pihak KCJB juga menawarkan bantuan berupa peninggian bangunan dan pembangunan ulang rumah warga yang terdampak. Namun usulan-usulan itu tidak diterima warga.
Di sisi lain, tahun lalu pihak KCJB sudah memberikan bantuan dana kerohiman pada masyarakat di area tersebut. Hal yang sama juga diberikan KCJB juga kepada 9 kepala keluarga yang terdampak banjir, Minggu (14/11/2021),
“Kami bersama kontraktor melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat mengenai hal ini. Dan solusi-solusi sudah kami berikan,” jelasnya.
Untuk itu, Mirza berharap masyarakat memahami jika ranah pembebasan lahan bukan merupakan kewenangan dari KCIC. Meski begitu Mirza menyebut jika pihaknya sangat terbuka dengan saran dan masukan dari masyarakat dan pemerintah Kota Cimahi.***
Editor: denkur