Penjebat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
DARA | Arsan ditetapkan Kejati Jabar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Namun, posisinya bukan sebagai Pj Bupati Bandung Barat, tapi sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.
Menanggapi kabar itu, Arsan membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan Latif juga menampik tuduhan bahwa dirinya ikut melakukan pengkondisian terhadap PT PGA supaya memenuhi syarat dalam proses lelang investasi dengan skema Bagung Guna Serah atau Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
“Saya tidak, tidak ada (ikut mengkondisikan pemenang),” kata Arsan Latif seperti dikutip dari Ayobandung, Rabu (5/6/2024).
Arsan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Selain mengkondisikan perusahaan pemenang lelang investasi, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah.***
Editor: denkur