Diduga dukun santet, pasangan suami istri ini diamuk masa. Beruntung polisi sigap mengamankan pasuntri tersebut.
DARA | Pasutri tersebut berinisial P berusia 65 tahun dan E berusia 50 tahun.
Keduanya diamankan jajaran kepolisian sektor Ciemas Polres Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar mengatakan, massa sempat merusak rumah korban.
Menurut Iptu Azhar, pasutri tersebut warga Kampung Bojong Kalong Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.
Mereka dituduh warga sebagai dukun santet, karena beberapa orang yang kesurupan mengakunya kemasukan mahluk suruhan pasutri tersebut.
Sebetulnya kasus ini sudah dimediasi pemerintah setempat dan pasutri itu mengaku tidak punya ilmu hitam.
Hingga berita ini ditayangkan polisi masih mendalami kasus ini.
Editor: denkur