DARA | JAKARTA – Usai diperiksa selama 13 jam di ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana langsung ditangkap di ruangan itu juga, pagi tadi, Selasa (12/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan tersangka atas nama saudara Eggi Sudjana berdasarkan surat perintah penangkapan, tanggal 14 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan terhadap advokat senior itu adalah perbuatan makar setelah Eggi Sudjana menyampaikan orasinya tentang people power, beberapa waktu lalu.
“Berita acara penangkapan telah ditandatangani pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani,” ujar Kombes Argo Yuwono, Selasa (14/5/2019).
Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib Eggi Sudjana ditahan atau tidaknya.***
Editor: denkur