Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Iwa dikenakan uang pengganti Rp 400 juta atas kasus suap dalam pembangunan proyek Meikarta.
DARA | BANDUNG – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/2/2020), JPU KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan, terdakwa dituntut bersalah atas tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dan pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jaksa memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Kiki Ahmad.
Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa, terdakwa tidak menyesali atau tidak mengakui perbuatannya.
“Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.
Sedangkan yang meringankan terdakwa, kata Kiki, yakni sikap terdakwa selama persidangan dinilai kooperatif. “Tidak pernah dihukum, bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga,” sebutnya.
Setelah tuntutan itu disampaikan, Ketua Majelis Hakim Daryanto menawarkan kepada penasehat hukum Iwa atas tuntutan yang disampaikan Jaksa.
Iwa yang duduk di bangku terdakwa kemudian beranjak mendekat ke penasihat hukum. Mereka berunding untuk menanggapi tuntutan Jaksa.
Dari hasil perundingan itu, penasihat Iwa meminta untuk mengajukan keberatan dengan batas maksimal 10 hari pascasidang atau Rabu, 4 Maret 2020 mendatang.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: Muhammad Zein