Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman Bilang Tuntutan Jaksa Kurang Serius

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munarman (Foto: Law Justice/Liputan6.com)

Munarman (Foto: Law Justice/Liputan6.com)

Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu menanggapinya dengan santai.


DARA – Munarman menganggap tuntutan JPU tidak serius, sebab dikiranya ia menduga akan dituntut hukuman mati.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang kasus Munarman dengan agenda tuntutan, Senin (14/3/2022).

“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman dalam sidang tersebut, seperti dikutip dari Republika, Senin (14/3/2022).

Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga berpendapat serupa soal tuntutan JPU. Ia awalnya menduga Munarman akan dituntut dengan hukuman mati.

“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita nggak tertantang. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya,” ujar Aziz.

Aziz menilai tuntutan JPU tak membuatnya khawatir berlebihan. Tuntutan ini menurut Aziz sekaligus membuktikan dugaan kriminalisasi terhadap Munarman.

“Jadi biasa aja. Makanya kita santai aja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” kata Aziz.

Masih dikutip dari Republika, sebelumnya, JPU meyakini Munarman telah melakukan permufakatan jahat guna melakukan tindak pidana terorisme hingga dituntut 8 tahun penjara. JPU meyakini Munarman melakukan tindak pidana terorisme karena berusaha menegakkan ISIS.

Bentuknya dengan mengikuti pelaksanaan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi, menyelenggarakan acara terkait ISIS, melakukan ajakan atau motivasi dalam pelaksanaan kegiatan di Makassar pada 24-25 Januari 2014.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar JPU.

JPU meyakini Munarman bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Editor: denkur

Berita Terkait

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Kemendes Yandri : Bergerak Langsung ke Desa Untuk Mempercepat Sinergitas
Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 19:31 WIB

Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang

Kamis, 14 November 2024 - 19:02 WIB

Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam

Berita Terbaru