Kebun ganja ditemukan di Lembang. Luasnya 50 meter. Dua terduga pemilik kebon barang haram itu pun diciduk polisi berikut barang bukti lainnya. Begitu jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestas Cimahi menggapai suksesnya dalam membarantas barang haram.
DARA | BANDUNG – Kebun ganja itu berada di Cibogo Rt 03/10 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Terduga pemiliknya adalah AG (50) dan IN (59).
Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana mengatakan, AG ditangkap di rumahnya di Kampung Cibogo, Desa Cibodas Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Selama satu minggu tim melakukan penyelidikan terkait adanya info peredaran ganja. Kemudian penyelidikan mengarah adanya lokasi kebun ganja tersebut,” ujar AKBP M Yoris, Senin (30/3/2020).
Setelah mengamankan AG, lanjut Yoris, tim melakukan pengembangan, sehingga Minggu kemarin pukul 09.00 WIB berlokasi di sebuah rumah tua di Jln. Nyampay Kp. Cibogo Rt 03/10 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat, tim berhasil menangkap IN.
Saat penggeledahan di lokasi ditemukan sebuah tempat yang digunakan sebagai tempat penyemaian/pembibitan/ bercocok tanam pohon ganja. “Pengakuan para tersangka bibit didapatkan dari Udin di Jakarta yang kini menjadi daftar pencarian orang Polresta Cimahi,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering sekitar 50 gram siap pakai, satu bungkus bibit biji ganja 50 gram, 11 pohon tanaman ganja berukuran dua meter, peralatan pertanian dan menyegel bidang lahan 50 meter yang diduga jadi lahan penanaman ganja.***
Editor: denkur