Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa.
DARA – Pasalnya, pemberian vaksin tidak disuntikkan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.
“Tidak membatalkan puasa,” tegasnya, saat ditemui di Masjid Ukhuwah Bandung, Jumat kemarin (26/3/2021).
Miftah Faridl meminta seluruh umat muslim, terutama di Kota Bandung, tidak ragu divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.
Disamping itu, MUI juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 02 tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma. Artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.
“Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan. Kita harus mensukseskan program pemerintah vaksinasi untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Kesehatan Kota Bandung Rosye Arosdiani menekankan, vaksin corona bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan.***
Editor: denkur