Divaksin Saat Bulan Ramadhan, Begini Imbauan Miftah Faridl

Sabtu, 27 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung Miftah Faridl (Foto: Republika)

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung Miftah Faridl (Foto: Republika)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa.


DARA – Pasalnya, pemberian vaksin tidak disuntikkan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.

“Tidak membatalkan puasa,” tegasnya, saat ditemui di Masjid Ukhuwah Bandung, Jumat kemarin (26/3/2021).

Miftah Faridl meminta seluruh umat muslim, terutama di Kota Bandung, tidak ragu divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.

Disamping itu, MUI juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 02 tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma. Artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

“Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan. Kita harus mensukseskan program pemerintah vaksinasi untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Kesehatan Kota Bandung Rosye Arosdiani menekankan, vaksin corona bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Pemkab Garut Diminta Pangkas Perjalanan Dinas 50%
Angin Kencang Robohkan Puluhan Rumah di Garut
Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025
Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:19 WIB

Pemkab Garut Diminta Pangkas Perjalanan Dinas 50%

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:13 WIB

Angin Kencang Robohkan Puluhan Rumah di Garut

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

KPU Jabar: Tinggal Daerah Ini yang Belum Ditetapkan Bupati Terpilih

Rabu, 19 Feb 2025 - 16:20 WIB