Divonis Mati, Jajang masih Tebar Senyum

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajang (rompi jingga) menebar senyum seusai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Jajang (rompi jingga) menebar senyum seusai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim tampaknya tak menjadi beban bagi terdakwa, Jajang. Ia masih mampu menebar senyum saat digiring ke mobil tahanan.

 

DARA | GARUT – Senyuman Jajang alias Keling (33) masih terlepas seusai vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat. Meski mengajukan banding, Jajang terlihat santai dengan hukuman maksimal itu.

Ia bahkan masih menjawab pertanyaan tahanan lain tentang hasil vonis kepadanya dan Doni alias Abang (33). Saat dibawa ke mobil tahanan dari ruang sidang, sejumlah tahanan lain menanyakan putusan yang diberikan ke Jajang.

Vonis na naon(vonis apa)?” ujar salah satu tahanan kepada Jajang.

Sambil berjalan dikawal petugas keamanan, Jajang masih menjawab pertanyaan itu. “Mati,” ucap Jajang sambil menebar senyum menjawab pertanyaan itu.

Selama digiring dari ruang sidang hingga mobil tahanan, Jajang terlihat tak memiliki beban. Berbeda dengan Doni, yang mukanya tampak kecewa dengan vonis dari majelis hakim.

Kedua terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan mati dari majelis hakim. Mereka menilai putusan itu terlalu berlebihan.

Asep Saeful Hidayat, pengacara kedua terpidana menyebut, permintaan banding sudah diputuskan keduanya. Alasannya, selama persidangan kedua terpidana itu sudah kooperatif.

“Apalagi putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Tadi saya tawarkan terima atau banding. Mereka langsung minta banding,” katanya.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru