Divonis Mati, Jajang masih Tebar Senyum

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajang (rompi jingga) menebar senyum seusai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Jajang (rompi jingga) menebar senyum seusai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim tampaknya tak menjadi beban bagi terdakwa, Jajang. Ia masih mampu menebar senyum saat digiring ke mobil tahanan.

 

DARA | GARUT – Senyuman Jajang alias Keling (33) masih terlepas seusai vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat. Meski mengajukan banding, Jajang terlihat santai dengan hukuman maksimal itu.

Ia bahkan masih menjawab pertanyaan tahanan lain tentang hasil vonis kepadanya dan Doni alias Abang (33). Saat dibawa ke mobil tahanan dari ruang sidang, sejumlah tahanan lain menanyakan putusan yang diberikan ke Jajang.

Vonis na naon(vonis apa)?” ujar salah satu tahanan kepada Jajang.

Sambil berjalan dikawal petugas keamanan, Jajang masih menjawab pertanyaan itu. “Mati,” ucap Jajang sambil menebar senyum menjawab pertanyaan itu.

Selama digiring dari ruang sidang hingga mobil tahanan, Jajang terlihat tak memiliki beban. Berbeda dengan Doni, yang mukanya tampak kecewa dengan vonis dari majelis hakim.

Kedua terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan mati dari majelis hakim. Mereka menilai putusan itu terlalu berlebihan.

Asep Saeful Hidayat, pengacara kedua terpidana menyebut, permintaan banding sudah diputuskan keduanya. Alasannya, selama persidangan kedua terpidana itu sudah kooperatif.

“Apalagi putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Tadi saya tawarkan terima atau banding. Mereka langsung minta banding,” katanya.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB