Vonis 4 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai meresahkan masyarakat karena menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab virus corona di RS Ummi, Bogor.
DARA – “Perlu dipertimbangkan keadaan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” kata hakim.
Selain itu, hakim turut mempertimbangkan dua hal yang meringankan vonis Rizieq, yakni Rizieq masih memiliki tanggungan keluarga.
“Lalu yang meringankan pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” kata hakim, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Kamis (24/6/2021).
Hakim menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rizieq menyatakan akan banding atas vonis yang diberikan hakim dalam perkara tersebut. Dia juga menolak opsi pengampunan dari presiden.
Dikutip dara.co.id dari detikcom, Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.
“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata Rizieq.
“Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan,” imbuhnya.
Penasihat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasihat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.
“Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata penasihat hukum Rizieq.
“Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” timpal hakim.***
Editor: denkur