Polemik tentang rotasi mutasi (Rotmut) pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada era kepemimpinan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan masih menggelinding pada era Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
DARA | Berbagai komentar mengemuka terkait rotmut tersebut, terutama pasca rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengembalikan 19 pejabat yang dilantik ke jabatan semula. Hal itupun efek dominonya meluas ke 25 pejabat lainnya.
Belakangan muncul statement dari Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti yang mempersoalkan rekomendasi BKN tersebut.
La Nyalla, berpendapat jika Surat Pembatalan BKN tersebut perlu direvisi. Menurutnya, agar dasar kebijakan yang BKN keluarkan tidak bertentangan dengan SK dari Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Menyikapi hal itu, Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Bandung, Djamu Kertabudi menyebut bahwa tanggapan dari La Nyalla itu lebih bersifat personal, daripada dalam kapasitasnya sebagai ketua DPD RI.
Menurut Djamu, secara kelembagaan dalam aspek substansi pembinaan ASN tidak ada kaitan langsung dengan tugas dan wewenang lembaga DPD RI.
“Patut diduga hal ini merupakan bagian dari upaya pihak tertentu. Perlu dicatat, bahwa pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN ada di tangan Presiden,” ujarnya, Sabtu (4/11/2023).
Djamu menegaskan, hal itu sebagaimana diatur berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Selanjutnya berdasarkan PP No.17 Tahun 2020 Tentang perubahan PP No.11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, bahwa sebagian wewenang Presiden dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dapat didelegasikan kepada menteri, pimpinan lembaga pemerintah, gubernur/bupati/walikota.
Disamping itu, bahwa terdapat klausul bahwa apabila dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK ) tersebut terdapat pelanggaran terhadap sistem merit, maka presiden dapat menarik kembali pendelegasian wewenang tersebut.
“Maka dari itu, dapat dikatakan, bahwa wewenang gubernur/bupati/walikota dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersifat tidak absolut,” imbuhnya.
Dalam arti wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS dapat ditarik kembali oleh presiden apabila melakukan pelanggaran terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai penerapan dari sistem merit.
Dengan demikian, lanjut Djamu, apabila memperhatikan Surat Kepala BKN tertanggal 10 Oktober 2023 No. 9361/B-AK. 02.02/SD/F/2023 tentang Pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK di lingkungan Pemda KBB, sebagai balasan terhadap temuan pansus DPRD KBB.
Kemudian, surat berupa tanggapan dari unsur publik KBB lainnya terhadap mutasi jabatan di Pemda KBB, hal ini menunjukan bahwa BKN yang memiliki tugas pokok membantu presiden dalam pembinaan Kepegawaian Negara telah menjalankan tugas sesuai dengan kompetensinya dan dilakukan secara profesional.
“Sekarang, hanya tinggal sejauh mana langkah akhir dari DPRD KBB melalui Pansusnya, dan tindak lanjut surat Kepala BKN oleh Bupati Bandung Barat,” ujarnya.
Editor: denkur