Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
DARA | Perubahan status itu akan dilakkan setelah terbitnya keputusan presiden atau keppres soal perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Terkait itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta harus melakukan cetak ulang E-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, mengatakan, saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ.
Teknis pencetakan ulang KTP, akan dilakukan secara bertahap. Menyesuaikan ketersediaan blangko KTP yang ada.
“Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya,” ujar Budi, seperti dikutip dari PMJNews, Senin (18/9/2023).
Editor: denkur