Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tidak akan melakukan penutupan aktivitas ibadah termasuk pelaksanaan salat Jumat.
DARA | BANDUNG – Ketua DKM Al Fathu, H. Marlan mengatakan, masjid yang terletak di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung tersebut merupakan tempat beribadah masyarakat sekitar dan para ASN Pemkab Bandung.
“Kalau Masjid Al Fathu ditutup, karyawan (Pemda) mau salat di mana? Jumatan tetap dilaksanakan,” kata Marlan saat ditemui di Kantor Setda Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (18/3/2020).
Menurut Marlan, Kabupaten Bandung bukan masuk dalam zona merah penyebaran kasus virus Corona (Covid-19). Kebijakan ibadah di rumah sampai melakukan penutupan sarana ibadah, dilakukan di daerah yang masuk zona merah.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya memberi kebebasan kepada masjid-masjid di Kabupaten Bandung, untuk melakukan penghentian sementara ibadah salat Jumat dan menggantinya dengan salat duhur apabila khawatir terpapar Covid-19.
“Itu mah diserahkan kepada masing-masing, karena ada Surat Edaran Gubernur termasuk surat dari MUI Pusat,” ujarnya.
Marlan menambahkan, sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung untuk melakukan penyemprotan disinfektan di Masjid Al Fathu dan masjid-masjid jami lainnya.
“Kami juga telah meminta MUI untuk mengimbau DKM agar melakukan bersih-bersih masjid. Kalau tidak ada disinfektan, kan masih bisa menggunakan bahan lain, seperti karbol,” jelasnya.***
Editor: Maji