DARA | BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, akan meluncurkan aplikasi pelaporan dokumen lingkungan untuk mempermudah pemeriksaan dokumen. Hal tersebut seiring masih banyaknya perusahaan industri yang lalai dalam melaporkan secara rutin mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Terkait izin dan pelaporan dokumen pemeriksaannya, nantinya akan dilakukan secara online. Namun, sekarang aplikasi ini masih dalam tahap di ujicobakan,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada DLH KBB, Zamilia Floreta, ditemui di Kantor Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, KBB, Jumat (23/8/2019).
Berdasarkan data DLH KBB pada 2018 lalu, kata Zamilia, dari 370 perusahaan hanya 60 di antaranya yang rutin melaporkan mengenai amdal ini. Dengan adanya pelaporan online tersebut, diharapkan dapat mempercepat dan memudahkan perusahaan indusri dalam melaporkan dokumen.
Laporan dokumen lingkungan saat ini dilakukan per setiap enam bulan. Adanya aplikasi ini, lanjut dia, perusahaan yang akan melaporkan amdal akan dipermudah.
“Namun, untuk aplikasi belum bisa digunakan secara online, karena kini masih ada point-point yang lagi dimatangkan. Yang jelas kami inginnya secepatnya,” ujarnya.
Zamilia menerangkan, setiap laporan dari perusahaan itu akan menjadi evaluasi pihaknya dalam melakukan penataan lingkungan. Sehingga, perusahaan, terutama yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) bisa tertib dalam melaporkan dokumen.
“Sekarang kita sedang data terus perusahaan yang belum melaporkan dokumen, terutama dokumen mengenai amdal, karena pelaporan rutin ini akan menjadi bahan evaluasi kami nantinya,” katanya.
Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada progres terkait pelaporan. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) KBB.
Untuk diketahui, pada pada hasil penilaian Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Properda) dari Pemprov Jawa Barat 2017-2018, puluhan perusahaan di KBB mendapatkan rapor merah. Adapun faktor perusahaan tersebut masuk daftar merah, di antaranya karena pada pelaporan uji emisi terdapat paremeter bahwa air yang melebihi baku mutu.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan