DARA | KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan memberlakukan zona bebas sampah di sejumlah titik di ruas jalan perkotaan. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang tercecer di wilayah perkotaan.
“Setiap hari sampah di Karawang itu mencapai 900 ton. Namun yang bisa kami angkut hanya sekitar 400 hingga 500 ton perharinya. Sisanya itu tercecer ada yang dibuang di saluran air dan di tempat-tempat lainnya,” kata Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, kemarin.
Ia menyebutkan, sejumlah jalan yang akan menjadi lokasi zona bebas sampah di antaranya kawasan niaga Jalan Ahmad Yani, Tuparev, Kertabumi, dan Jalan Arif Rahman Hakim. “Nanti akan ada aturan khusus yang ditandatangani langsung bupati. Jadi harus dipatuhi,” ujaranya.
Kemudian sejumlah pelaku usaha di jalan-jalan perkotaan wajib memiliki tempat sampah, kantong sampah, dan pemilahan sampah organik dan non organik. Selain itu DLHK juga akan menyiapkan aturan untuk mengurangi sampah plastik.
Aturan itu, lanjut dia, berlaku untuk hotel dan rumah makan juga kantin sekolah. Saat ini melalui instruksi bupati seluruh lembaga pemerintahan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan harus menyediakan penggunaan tempat minum isi ulang bagi pegawai, serta menyediakan dispenser air minum dan gelas di setiap ruangan berkumpul.
“Saya harap ini butuh komitmen bersama semua pihak sehingga pengurangan sampah plastik ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan