Perambahan hutan di Cagar Alam dan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan dan Kamojang kini beralih fungsi jadi lahan pertanian.
DARA | GARUT – Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Garut, Dodi Arisandi, mengatakan, kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang itu kebanyakan dirusak lalu dijadikan lahan pertanian. Padahal, dampaknya sangat bahaya, diantaranya hilangnya mata air.
“Hingga kini, para oknum masih memanfaatkan kawasan konservasi sebagai lahan untuk kegiatan berkebun. Pihaknya sudah memperingatkan agar mereka bisa segera mengosongkan lahan tersebut,” ujarnya, di kantornya, Jumat (8/11/2019).
Dodi juga mengatakan, BKSDA akan memberi waktu bagi mereka untuk meninggalkan kawasan konservasi yang dipakai untuk bercocok tanam. “Selama satu bulan ke depan, kami akan beri sosialisasi, jika tetap membandel maka akan ada langkah hukum,” ujarnya.
Menurutnya, jika mau menggarap lahan untuk pertanian seperti sayuran, buah-buahan dan lainnya, warga bisa masuk ke perhutanan sosial di bawah Perum Perhutani.
Kawasan konservasi CA tidak bisa digunakan untuk lahan pertanian apalagi pemukiman. Sedangkan TWA, hanya diperbolehkan dalam memanfaatkan potensi kawasan tanpa mengurangi atau mengubah fungsi kawasannya.***
Wartawan: Beni | Editor: denkur