Donor Darah Memupuk Rasa Kemanusiaan, Begini Syarat-syaratnya

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi saat donor darah. (Foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi saat donor darah. (Foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengajak masyarakat untuk donor darah sebagai wujud kepedulian sosial dan kemanusiaan terhadap sesama.


DARA – Menurut Asep Sopari, dengan rutin donor darah selain sehat tentunya bisa memberikan manfaat positif serta membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

“Intinya untuk kemanusiaan, setetes darah sangat diperlukan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan sering melakukan donor darah pastinya kita meringankan juga membantu secara kemanusiaan,” ujar Asep Sopari Al Ayubi setelah donor darah di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Tasikmalaya, Sabtu (27/3/2021).

Asep mengatakan semua orang bisa menjadi donor darah, tetapi memang ada syarat tertentu yaitu harus sehat jasmani dan rohani.

“Mari kita bantu mereka yang benar-benar membutuhkan darah dengan sukarela, setetes darah sangat berarti bagi kehidupan sosial bermasyarakat,” jelasnya.

Inilah syarat-syarat menjadi donor darah :
-Sehat jasmani dan rohani
-Usia 17 sampai dengan 65 tahun.
-Berat badan minimal 45 kg.

Tekanan darah :
-sistole 100 – 170
-diastole 70 – 100

Kadar haemoglobin 12,5g% sampai dengan 17,0g%. Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya dan maksimal 5 kali dalam 2 tahun.

Orang yang tidak boleh untuk donor darah :
1. Mempunyai penyakit jantung dan paru paru
2. Menderita kanker
3.Menderita tekanan dara tinggi (hipertensi)
4. Menderita kencing manis (diabetes militus)
5. Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.
6. Menderita epilepsi dan sering kejang
Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C.
7. Mengidap sifilis
8. Ketergantungan Narkoba.
9.Kecanduan Minuman Beralkohol
Mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Pemprov Jabar Relokasi Anggaran 2025 hingga Rp 4 Triliun untuk Program Prioritas
RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD
Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Serius Garap Potensi Kargo, 900 Ekor Domba Australia Dikirim ke BIJB
Pemprov Jabar Efisiensi APBD 2025,hingga Rp2 Triliun, Ini Poin-poin Yang Dipangkas
Terjadi Peningkatan Arus Wisatawan di Garut, Polisi Lakukan Pengamanan di Tempat Wisata dan Jalur Lalu Lintas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:55 WIB

Pemprov Jabar Relokasi Anggaran 2025 hingga Rp 4 Triliun untuk Program Prioritas

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:31 WIB

RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:41 WIB

Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya

Berita Terbaru

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membuka event Pesta Kuliner Jawa Barat 2025 dengan tema ”Sono Ku Rasa, Ku Nikmat” di Gedung Sate, Kota Bandung, Jum'at (31/1/2025).(Foto: Biro Adpim Jabar)

HEADLINE

Pesta Kuliner Jawa Barat 2025, Hadirkan Makanan Legendaris

Jumat, 31 Jan 2025 - 18:10 WIB