DARA | JAKARTA – Menggenjot sektor keuangan dalam negeri tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kebijakan:
- Kebijakan pertama, memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang dari pasar modal yang diperuntukan bagi proyek strategis pemerintah dan swasta. Antara lain: efek berbasis utang atau syariah, Reksa Dana Panyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Selain itu, instrumen derivatif berupa Indonesia Government Bond Futures (IGBF), Medium Term Notes MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah seperti sukuk wakaf.
- Kebijakan kedua, mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan kontribusinya memberikan pembiayaan untuk industri ekspor, substitusi impor, pariwisata, dan perumahan. Jjuga melakukan pendampingan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pariwisata.
- Jurus ketiga, membuka lebih lebar akses keuangan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah dan UMKM. Beberapa hal yang akan dilakukan di antaranya memfasilitasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target Rp140 triliun, pendirian Bank Wakaf Mikro menjadi sekitar 100 lembaga pada tahun ini, dan percepatan pembentukan 100 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Center di berbagai daerah.
- Kebijakan keempat, mendorong inovasi industri jasa keuangan untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk.
- Kebijakan kelima, berkutat dengan teknologi untuk mengawasi perbankan. Struktur perbankan nantinya akan diperkuat melalui peningkatan daya saing dan efisiensi perbankan dengan penggunaan teknologi informasi. Transformasi industri keuangan non bank (IKNB) akan dilanjutkan dengan peningkatan tata kelola.***
Editor: denkur