Dosen UI: Pemerintah tidak Boleh Menagih Utang BLBI Secara Sewenang-wenang

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harsanto Nursadi Saksi Ahli dan Dosen FH UI (Foto: Istimewa)

Harsanto Nursadi Saksi Ahli dan Dosen FH UI (Foto: Istimewa)

Perkara gugatan salah sita aset BLBI yang diajukan oleh Grup Bogor Raya terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (PUPN) berlanjut.


DARA | Grup Bogor Raya menggugat penyitaan yang dilakukan oleh Pemerintah lantaran bidang-bidang tanah yang disita salah sasaran.

Alih-alih menyasar aset milik Obligor BLBI atas nama Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan), malah menyasar aset milik Grup Bogor Raya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Perkara No226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT yang sekarang memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Dr Harsanto Nursadi, SH, MSi.

Ahli menjelaskan bahwa kewenangan PUPN untuk menagih piutang negara muncul manakala telah ada penyerahan pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah kepada PUPN.

“Pelimpahannya harus sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau belum memenuhi syarat misalnya masih ada yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dan debitur, seharusnya PUPN tidak berwenang menerima pengurusan piutang negara tersebut.”

Ahli kemudian melanjutkan bahwa jika pelimpahan pengurusan piutang negara memenuhi syarat, PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

“SP3N mencantumkan siapa saja pihak yang dianggap sebagai Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. PUPN selanjutnya hanya berwenang melakukan penyitaan terhadap Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang disebut dalam SP3N.”

“Saya setuju bahwa utang BLBI harus ditagih tetapi penagihan utang juga harus tunduk pada hukum karena hukum bukan hanya melindungi kepentingan pemerintah saja tetapi juga masyarakat termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat dalam BLBI. Coba bayangkan kalau aset Saudara yang disita padahal Saudara tidak ada kaitannya dengan BLBI,” kata Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Kuasa Hukum PUPN, seperti dalam rilis, Selasa (8/11/2022).

Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens, mengapresiasi keterangan yang diberikan oleh ahli.

Menurut pria yang kerap disapa Damian ini, kejanggalan sudah terjadi sejak pengurusan piutang negara dilimpahkan kepada PUPN karena tidak sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau pengurusannya saja dari awal tidak memenuhi syarat dan bukan berdasarkan hukum, tidak heran kalau tindak lanjutnya juga amburadul. Bahkan aset klien kami yang tidak terkait dengan BLBI malah jadi korban,” ujar Damian.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Lestarikan Pohon Langka, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Program Penanaman Saninten di Bandung Utara
Jaga Layanan dan Kehandalan SPBU, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tingkatkan Skill Operator di Jabode
Lewat Program Redeem Point Kredit Karbon, Pertamina Ajak Pengguna MyPertamina Dorong Dekarbonisasi
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Program TJSL Desa Wisata Pantai Tirta Ayu di Kecamatan Balongan
Kolaborasi PosIND dan Telkomsel, “Kirim Barang” PosAja! di MyTelkomsel Super App
CIMB Niaga Hadirkan Cakra Khan dan Pemenang Kejar Mimpi Rising Start dalam Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia di Batam
Goodyear Perluas Layanan Belanja Digital Melalui TikTok Shop dan Program Trade-In
Pinjaman Multiguna Melalui Fasilitas Dana Dari SEVA, Mudah Penuhi Segala Kebutuhan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:42 WIB

Lestarikan Pohon Langka, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Program Penanaman Saninten di Bandung Utara

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:19 WIB

Jaga Layanan dan Kehandalan SPBU, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tingkatkan Skill Operator di Jabode

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:08 WIB

Lewat Program Redeem Point Kredit Karbon, Pertamina Ajak Pengguna MyPertamina Dorong Dekarbonisasi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Program TJSL Desa Wisata Pantai Tirta Ayu di Kecamatan Balongan

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:59 WIB

Kolaborasi PosIND dan Telkomsel, “Kirim Barang” PosAja! di MyTelkomsel Super App

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB