Dosen UI: Pemerintah tidak Boleh Menagih Utang BLBI Secara Sewenang-wenang

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harsanto Nursadi Saksi Ahli dan Dosen FH UI (Foto: Istimewa)

Harsanto Nursadi Saksi Ahli dan Dosen FH UI (Foto: Istimewa)

Perkara gugatan salah sita aset BLBI yang diajukan oleh Grup Bogor Raya terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (PUPN) berlanjut.


DARA | Grup Bogor Raya menggugat penyitaan yang dilakukan oleh Pemerintah lantaran bidang-bidang tanah yang disita salah sasaran.

Alih-alih menyasar aset milik Obligor BLBI atas nama Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan), malah menyasar aset milik Grup Bogor Raya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Perkara No226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT yang sekarang memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Dr Harsanto Nursadi, SH, MSi.

Ahli menjelaskan bahwa kewenangan PUPN untuk menagih piutang negara muncul manakala telah ada penyerahan pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah kepada PUPN.

“Pelimpahannya harus sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau belum memenuhi syarat misalnya masih ada yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dan debitur, seharusnya PUPN tidak berwenang menerima pengurusan piutang negara tersebut.”

Ahli kemudian melanjutkan bahwa jika pelimpahan pengurusan piutang negara memenuhi syarat, PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

“SP3N mencantumkan siapa saja pihak yang dianggap sebagai Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. PUPN selanjutnya hanya berwenang melakukan penyitaan terhadap Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang disebut dalam SP3N.”

“Saya setuju bahwa utang BLBI harus ditagih tetapi penagihan utang juga harus tunduk pada hukum karena hukum bukan hanya melindungi kepentingan pemerintah saja tetapi juga masyarakat termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat dalam BLBI. Coba bayangkan kalau aset Saudara yang disita padahal Saudara tidak ada kaitannya dengan BLBI,” kata Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Kuasa Hukum PUPN, seperti dalam rilis, Selasa (8/11/2022).

Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens, mengapresiasi keterangan yang diberikan oleh ahli.

Menurut pria yang kerap disapa Damian ini, kejanggalan sudah terjadi sejak pengurusan piutang negara dilimpahkan kepada PUPN karena tidak sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau pengurusannya saja dari awal tidak memenuhi syarat dan bukan berdasarkan hukum, tidak heran kalau tindak lanjutnya juga amburadul. Bahkan aset klien kami yang tidak terkait dengan BLBI malah jadi korban,” ujar Damian.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Harga Minyak Jelantah UCollect Mengikuti Harga Pasar, Bisa Cek di MyPertamina
Sebanyak 600 UMKM dari 30 Kota Antusias Ikuti Program Inkubasi Sahabat FINATRA
Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion di Indonesia, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas di Tahun 2025?
Tak Ada Impor Pangan, Ini Peluang Bagi Masyarakat Desa
Targetkan Swasembada Pangan Secepat-cepatnya Mentan Amran Genjot Produkstivitas Lahan Kering
Tren Fintech 2024: 42% Gen Z Gunakan Pinjol, Simak Data Survei Berikut
Demi Tingkatkan Ekspor, Kementan Janjikan Fasilitasi Seluruh Kebutuhan Petani Walet
Kabar Baik, Stok Pangan di Cirebon Aman dan tak Terpengaruh Kenaikan PPN
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 600 UMKM dari 30 Kota Antusias Ikuti Program Inkubasi Sahabat FINATRA

Senin, 13 Januari 2025 - 19:54 WIB

Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion di Indonesia, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas di Tahun 2025?

Senin, 13 Januari 2025 - 13:10 WIB

Tak Ada Impor Pangan, Ini Peluang Bagi Masyarakat Desa

Senin, 13 Januari 2025 - 12:02 WIB

Targetkan Swasembada Pangan Secepat-cepatnya Mentan Amran Genjot Produkstivitas Lahan Kering

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:30 WIB

Tren Fintech 2024: 42% Gen Z Gunakan Pinjol, Simak Data Survei Berikut

Berita Terbaru