Kasus KDRT suami oleh istrinya viral di media sosial. Kini, korban mendapat pendampingan dari DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat.
DARA| Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan pendampingan terhadap CC (29), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istrinya.
Sebelumnya, kasus CC sempat viral di media sosial (medsos) lantaran pria tersebut menghilang dan disinyalir jadi korban KDRT. Keluarganya, memposting di platform medsos karena pasca menikah dengan seorang perempuan, CC memutuskan komunikasi.
Rekan-rekan kerjanya, sering menemui CC dalam kondisi fisik lebam -lebam. Namun CC tertutup untuk tidak mengungkapkan penyebabnya.
Deden Irwan Kusumah, staf Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) ada DP2KBP3A KBB memaparkan, jika CC telah melakukan pengaduan dan pelaporan ke Bidang PPPA DP2KBP3A KBB.
Dalam pelaporannya, CC menyatakan memang telah terjadi KDRT oleh istrinya. CC menceritakan kronologis peristiwa yang menimpa dirinya, berawal pada saat 9 Januari 2025 saat korban berulang tahun.
Pada saat itu, CC merayakan ultahnya dengan berselfie ria bersama teman-teman di tempat kerjanya. Sepulang kerja, CC seperti biasanya ngobrol sama sang istri.
Di tengah obrolan, istrinya menyinggung masalah CC yang berfoto dengan rekan kerjanya karena di situ ada seorang perempuan. Ia mengetahui itu, dari salah satu aplikasi pesan WhatsApp (WA), yang dishare teman-teman CC.
“Tidak diketahui alasan spesifiknya, apa cemburu atau alasan lain, intinya terlapor tidak menyukainya, hal itu membuat mereka bertengkar hebat, tetapi tidak kekerasan fisik,” papar Deden, mengutip isi laporan CC, Minggu (26/1/2025).
Keesokan harinya pada 10 Januari 2025, mereka cekcok dengan masalah yang sama. Ternyata, pertengkaran mereka berlanjut lagi, pada 11 Januari 2025.
Mreka bertengkar lagi hingga puncaknya, istri CC (terlapor) melakukan tindak kekerasan fisik dengan memukul korban sampai korban terluka. Korban sama sekali tidak melawan.
Setelah itu selang empat hari yakni 15 Januari 2025, korban melaporkan terlapor ke Polsek Ciparay.
Korban menghilang untuk menenangkan diri. Kemudian pada 18 Januari 2025, korban datang lagi ke Polsek Cparay untuk mencabut pengaduannya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Setelah itu terlapor meminta mengakhiri status pernikahannya dengan korban, tetapi korban blm memberikan jawaban
“Akhirnya pada Hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, korban meminta pendampingan kepada Bidang PPPA DP2KBP3A KBB, “ungkap Deden.
Menurutnya, langkah yang akan diambil PPPA KBB berkaitan dengan pengaduan pelapor akan melakukan assessment psikolog dan pendampingan mediasi bersama pihak terlapor.
Editor: Maji