DARA | BANDUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bandung menggelar konsultasi publik Raperda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, H. Yudhi Haryanto, Perda Kabupaten Bandung 12/2015 tentang PTSP, dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Dengan ditetapkannya PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pihaknya telah menyusun raperda PTSP tahun 2019. “Hal ini perlu dilakukan, karena perda sebelumnya sudah tidak menunjang dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan hukum saat ini,” katanya, saat membuka kegiatan itu, di Bale Sawala Soreang, kemarin.
Dia menilai, penataan kembali regulasi perlu dilaksanakan dalam rangka memberikan dasar hukum penerbitan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Juga diperlukan untuk menata kembali perizinan dan non-perizinan bagi pelaku usaha.
Penataan itu, menurut dia, merupakan upaya dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Ia berharap, upaya tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kualitas investasi di Kabupaten Bandung.
“Saat terintegrasi dengan OSS, maka dapat mengakselerasi pelayanan perizinan dan non-perizinan,” ujarnya.
Yudhi menambahkan, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun melalui satu sistem ekonomi yang berdaya saing. Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan amanat konstitusi, yakni pembangunan ekonomi harus berdasarkan prinsip demokrasi.
“Prinsipnya harus mampu mewujudkan kedaulatan ekonomi Indonesia,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan