Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menegaskan pentingnya perluasan akses ruang terbuka publik (RTP) bagi pelaku budaya.
DARA | Ferdiansyah mengatakan, bahwa DPR RI mendorong perluasan akses bagi pelaku budaya, karena upaya itu merupakan langkah strategis dalam memajukan kebudayaan lokal.
Menurut Ferdiansyah, di Kabupaten Garut penerapan konsep RTP tidak terlepas dari dasar hukum yang mengatur, serta tujuan pemajuan kebudayaan dan pengembangan nilai-nilai kearifan lokal.
Melalui beberapa regulasi yang mengatur cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, serta kebijakan terkait RTP, ungkapnya, pemerintah berupaya memelihara warisan budaya dan memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik.
“Melalui berbagai upaya pemeliharaan dan pembinaan, kekayaan budaya Garut akan mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya saat menjadi pembicara terkait Perluasan Akses Ruang Publik Bagi Pelaku Budaya, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (23/4/2024).
Ferdiansyah menyebutkan, dasar hukum untuk pengembangan RTP di Kabupaten Garut meliputi Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2021 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Serta Peraturan Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 14 Tahun 2022 tentang RTP,” katanya.
Menurutnya, tujuan dari pemajuan kebudayaan adalah mengembangkan nilai-nilai kebudayaan nasional dan memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik.
“Salah satu upaya nyata dalam memajukan kebudayaan di Garut adalah melalui pembinaan, penyelamatan, dan pemeliharaan warisan budaya takbenda (WBTB), serta pemberdayaan sumber daya manusia dan lembaga kebudayaan,” ujarnya.
Ferdiansyah menuturkan, penerapan konsep RTP di Kabupaten Garut juga mengacu pada prinsip responsif, yang mengutamakan kenyamanan, kebebasan, dan perlindungan hak-hak pengguna.
Ruang publik di Garut didesain dan diatur untuk memenuhi kebutuhan penggunanya, baik untuk aktivitas fisik maupun mental.
“Juga sebagai tempat interaksi sosial dan kegiatan budaya,” katanya.
Ia mencontohkan, beberapa contoh RTP yang populer di Garut adalah Alun-alun Garut, yang merupakan salah satu ruang terbuka publik tertua di Kota Dodol.
Menurutnya, setelah direnovasi, Alun-alun Garut menjadi destinasi masyarakat untuk berkumpul, bermain, dan menghabiskan waktu bersama keluarga.
“Renovasi ini juga memperkaya fasilitas yang tersedia, seperti amphitheater, playground, dan tribun,” ujarnya.
Ferdiansyah menambahkan, melalui pengembangan RTP pemerintah dan DPR berharap lingkungan yang inklusif dalam mendukung kegiatan budaya dan sosial masyarakat, serta menjaga dan memperluas warisan budaya lokal, dapat terbangun di daerah, khususnya Garut.
“Dengan penerapan konsep RTP yang responsif dan berbasis pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, Garut menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan lingkungan yang berbudaya dan inklusif,” ujar politisi Partai Golkar dari Dapil XI Jabar tersebut.***
Editor: denkur