Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penguatan kerjasama tentang penanganan masalah-masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
DARA – Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto dan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bandung Paryono, di Hotel Savoy Homann Bandung, Jumat lalu (30/4/2021).
“Sinergitas dengan Kejari ini sudah dilakukan di setiap periode kepemimpinan DPRD. Dengan adanya kerjasama ini, kami bisa meminta pendapat dan mengundang pihak Kejari sebagai narasumber. Terutama saat tengah menyusun perda (peraturan daerah), di mana tentunya kami membutuhkan pendampingan,” kata Ketua DPRD.
Kerjasama itu, tutur Sugianto, antara lain meliputi bantuan, pendapat atau pendampingan hukum yang bersifat kelembagaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Jadi kalau DPRD butuh pendampingan hukum, dengan MoU ini bisa dilakukan. Tapi kalau misalkan masalah pribadinya anggota DPRD, itu tidak bisa karena sifatnya bukan lembaga,” ujar Sugianto.
Kajari Paryono menjelaskan, maksud dan tujuan MoU tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Kejari Kabupaten Bandung, serta meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
“Kami memberikan motivasi bagi DPRD sesuai fungsi kami, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan. Ini tentu diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Paryono.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bandung Erick Juriara Ekananta mengapresiasi kerjasama antara kedua unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) tersebut.
Menurutnya upaya pencegahan sangat dibutuhkan, baik oleh pemda maupun DPRD, dalam rangka mewujudkan good and clean governance.
“Terlebih selama 4 tahun berturut-turut, kita meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Tujuan pendampingan untuk pencegahan, lebih baik daripada dilakukan setelah terjadi penyimpangan,” tutup Erick Juriara.***
Editor: denkur