DPRD dan Kejari Jalin Kerjasama Penanganan Masalah Hukum

Minggu, 2 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Pemkab Bandung

Foto: Humas Pemkab Bandung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penguatan kerjasama tentang penanganan masalah-masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.


DARA – Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto dan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bandung Paryono, di Hotel Savoy Homann Bandung, Jumat lalu (30/4/2021).

“Sinergitas dengan Kejari ini sudah dilakukan di setiap periode kepemimpinan DPRD. Dengan adanya kerjasama ini, kami bisa meminta pendapat dan mengundang pihak Kejari sebagai narasumber. Terutama saat tengah menyusun perda (peraturan daerah), di mana tentunya kami membutuhkan pendampingan,” kata Ketua DPRD.

Kerjasama itu, tutur Sugianto, antara lain meliputi bantuan, pendapat atau pendampingan hukum yang bersifat kelembagaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Jadi kalau DPRD butuh pendampingan hukum, dengan MoU ini bisa dilakukan. Tapi kalau misalkan masalah pribadinya anggota DPRD, itu tidak bisa karena sifatnya bukan lembaga,” ujar Sugianto.

Kajari Paryono menjelaskan, maksud dan tujuan MoU tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Kejari Kabupaten Bandung, serta meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

“Kami memberikan motivasi bagi DPRD sesuai fungsi kami, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan. Ini tentu diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Paryono.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bandung Erick Juriara Ekananta mengapresiasi kerjasama antara kedua unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) tersebut.

Menurutnya upaya pencegahan sangat dibutuhkan, baik oleh pemda maupun DPRD, dalam rangka mewujudkan good and clean governance.

“Terlebih selama 4 tahun berturut-turut, kita meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Tujuan pendampingan untuk pencegahan, lebih baik daripada dilakukan setelah terjadi penyimpangan,” tutup Erick Juriara.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025
Sang Legenda: Black Brothers, Simbol Kekayaan Budaya Papua yang Mendunia
Melihat Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Jangan Ragu Laporkan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:58 WIB

Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025

Berita Terbaru