DPRD Desak Pemprov Jabar Sosialisasikan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Sabtu, 16 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih (Foto: jabarprov)

Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih (Foto: jabarprov)

“Pemprov Jabar diharapkan segera menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur teknis mengenai pelaksanaan Perda ini,” ucap Yuningsih.

DARA| Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota, dinas dan instansi terkait.

Hal tersebut dikemukakan Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih, saat berada di Kantor DPRD Jabar, Selasa (12/9/2023).

Menurut Yuningsih, Pemprov Jabar juga melakukan sosialisasikan, edukasi kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.

“Kita pun berharap Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota agar dalam pelaksanaan dan pengawasan selaras,” kata Yuningsih.

“Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini,” imbuhnya.

Dengan adanya sosialisasi, Yuningsih berharap Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini dapat diimplementasikan dengan baik dan efektif.

“Pemprov Jabar diharapkan segera menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur teknis mengenai pelaksanaan Perda ini,” ucap Yuningsih.

Kemudian, untuk mencegah dan menanggulangi kerugian daerah diharapkan dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrias.

“Perda ini pun diharapkan sebagai dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten dan kota,” tutur Yuningsih.

Perlu diketahui bahwa, Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah telah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (8/9/2023). Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin oleh Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih telah mengkaji secara mendalam Perda tersebut dan melaporkannya dalam rapat paripurna bersamaan dengan penetapan Perda tersebut.

Editor: Maji

Berita Terkait

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan
DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah
Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity
Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat
DPRD Jabar Apresiasi Pemdaprov Raih IGA 2024
Kenapa Angka Pengangguran di Jabar Masih Tinggi? Begini Kata Politisi PKS Iwan Suryawan
Humaria Buka Akses Komunikasi untuk Warga Kabupaten Bandung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:48 WIB

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:42 WIB

DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah

Senin, 9 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:53 WIB

Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:02 WIB

Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat

Berita Terbaru