“Pemprov Jabar diharapkan segera menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur teknis mengenai pelaksanaan Perda ini,” ucap Yuningsih.
DARA| Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota, dinas dan instansi terkait.
Hal tersebut dikemukakan Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih, saat berada di Kantor DPRD Jabar, Selasa (12/9/2023).
Menurut Yuningsih, Pemprov Jabar juga melakukan sosialisasikan, edukasi kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.
“Kita pun berharap Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota agar dalam pelaksanaan dan pengawasan selaras,” kata Yuningsih.
“Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini,” imbuhnya.
Dengan adanya sosialisasi, Yuningsih berharap Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini dapat diimplementasikan dengan baik dan efektif.
“Pemprov Jabar diharapkan segera menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur teknis mengenai pelaksanaan Perda ini,” ucap Yuningsih.
Kemudian, untuk mencegah dan menanggulangi kerugian daerah diharapkan dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrias.
“Perda ini pun diharapkan sebagai dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten dan kota,” tutur Yuningsih.
Perlu diketahui bahwa, Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah telah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (8/9/2023). Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin oleh Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih telah mengkaji secara mendalam Perda tersebut dan melaporkannya dalam rapat paripurna bersamaan dengan penetapan Perda tersebut.
Editor: Maji