Masa jabatan Achmad Fahmi sebagai Wali Kota Sukabumi sebentar lagi berakhir. Tepatnya pada tanggal 20 September 2023.
DARA | Pun begitu dengan Andri Setiawan Hamami sebagai wakilnya, secara otomatis berakhir pula.
Terkait itu, DPRD Kota Sukabumi pun menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah. Dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, Selasa (8/8/2023).
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H Wawan Juanda mengatakan, sesuai undang-undang, DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
“Memang pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023. Namun, sesuai surat dari kemendagri 10 Agustus harus sudah diumumkan agar tertib administrasi, sehinga untuk mengoptimalkan waktu pengumuman akhirnya dilakukan lebih awal yakni 7 Agustus 2023,” tuturnya.
Namun, kata Wawan, rapat ini hanya pengumuman usulan pemberhentian. Nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh gubernur.
“Jadi, satu bulan 10 hari kedepan wali kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai kepala daerah,” ujar Wawan.
Editor: denkur