DPRD Gelar Paripurna Bahas Habisnya Masa Jabatan Wali Kota Sukabumi 20 September 2023

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Masa jabatan Achmad Fahmi sebagai Wali Kota Sukabumi sebentar lagi berakhir. Tepatnya pada tanggal 20 September 2023.

DARA | Pun begitu dengan Andri Setiawan Hamami sebagai wakilnya, secara otomatis berakhir pula.

Terkait itu, DPRD Kota Sukabumi pun menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah. Dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, Selasa (8/8/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H Wawan Juanda mengatakan, sesuai undang-undang, DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

“Memang pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023. Namun, sesuai surat dari kemendagri 10 Agustus harus sudah diumumkan agar tertib administrasi, sehinga untuk mengoptimalkan waktu pengumuman akhirnya dilakukan lebih awal yakni 7 Agustus 2023,” tuturnya.

Namun, kata Wawan, rapat ini hanya pengumuman usulan pemberhentian. Nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh gubernur.

“Jadi, satu bulan 10 hari kedepan wali kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai kepala daerah,” ujar Wawan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Dinilai Peduli Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Jabar Terima Sertifikat Biru
Rapat Dinas, Ini Penghargaan Prestasi yang Diraih Kebupaten Sukabumi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:24 WIB

Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:30 WIB

Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:14 WIB

Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB