Pembentukan daerah otonomi baru harus segera direalisasikan. Payung hukumnya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Demikian permintaan DPRD Jawa Barat
DARA | BANDUNG – Jika mengacu kepada RPJMD, Pemprov Jabar seharusnya segera merealisasikan usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB). Apalagi, pihak DPRD sudah mengirimkan surat kepada DPR RI tentang rancangan undang-undang pembentukan kabupaten/kota di Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat mengatakan, sisi lain, ada desakan dari Forum Amanat Presiden (Ampres) berkaitan dengan pemekaran wilayah Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang meliputi Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Bogor Barat.
“Jabar pernah ada kajian untuk pemekaran pada masa pemerintahan Gubernur Yogie SM hingga 42 wilayah,” ujar Achmad di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Kamis (17/10/2019).
Dasar hukum atas perubahan UU no 32 Tahun 2004 yakni UU no.23 th 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Biro Bidang Pemerintahan dan Kerjasam Pemprov Jabar untuk memfasilitasi secara efektif berkaitan dengan hal tersebut.
“Usulan CDOB itu yang pertama untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kedua mempercepat erjadinya percepatan pembangunan di daerah yang ketiganya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata politisi dari PKS itu.
Kedaruratannya, karena dari beban daerah misalnya wilayah Kabupaten Bogor selain luas wilayah dan jumlah penduduk yang sudah mencapai 5 juta penduduk. Maka suatu hal yang mendesak untuk pemekaran.
“Pemerintah pusat harus memberikan prioritas agar alokasi dari APBN diantaranya untuk pemekaran wilayah sesuai dengan usulan Presiden SBY waktu itu agar ada kebijakan anggaran melalui Menkeu,” ujarnya.***
Wartawan: Sobar | Editor: denkur