DARA | BOGOR – Stok cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) Kabupaten Bogor masih di bawah 30 %. Karena itu Kabupaten Bogor diminta untuk segera peopmbuat Peraturan daerah (Perda) Ketahanan Pangan dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya, menyebutkan Pemkab Bogor harus memberikan sikap serius soal ketersediaan pangan ini. Menurut dia, Kabupaten Bogor termasuk daerah yang darurat insfrastruktur. Jika ini dibiarkan, ke depan tak mustahil bakal menjadi darurat pangan, karena stok minim.
“Pemkab Bogor harus tegas membuat Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Perda Ketahanan Pangan, dengan perda tersebut beberapa wilayah yang masuk sentra pertanian seperti Jonggol, Cariu, Tanjungsari, Sulamkmur, Cibungbulang, Pamijahan, Tenjolaya dan lainnya jangan sampai beralih fungsi dan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Asep.
Kecuali itu lanjut Asep, Bupati Bogor Ade Yasin dan jajaran juga harus memerintahkan kepala desa untuk berkomitmen dengan rencana pemerintah daerah.
“Jangan sampai Bupati Ade Yasin tegas menetapkan LP2B dan program ketahanan pangan sementara kepala desa di tataran bawah merubah status dari laham basah menjadi lahan kering, oleh karena itu program Pemkab Bogor harus sinergi dengan pemerintah desa,”kata dia.
Menyikapi belum mencukupinya CPPD, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor Soetrisno pun mendorong 435 pemerintah desa ataupun kelurahan di Bumi Tegar Beriman untuk ikut menyediakan cadangan pangan.
Ia pun berharap pemerintah desa dan kelurahan segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) cadangan pangan atau Lumbung Pangan Masyarakat (LPM).
“Pembentukan BUMDes cadangan pangan atau LPM ini merupakan salah satu solusi CPPD yang sesuai standar karena saat CPPD Kabupaten Bogor baru mencapai 5 persen dari seharusnya 1.875 ton beras,” kata Soetrisno.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) ini menuturkan walaupun Pemkab Bogor tak bisa mengintervensi kewenangan pemerintah desa sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pemerintah desa tetap memperhatikan isu CPPD atau Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPDes).**
Wartawan: M Syafrin Zaini | editor : Aldinar