DARA | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat, telah mengesahkan, lewat agenda Persetujuan Bersama tiga Raperda yang telah difasilitasi oleh Kemendagri pada Rapat Paripurna DPRD setempat, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (21/03/19).
“Mudah-mudahan setelah ini kita terjemahkan ke Peraturan Gubernur (Pergub) dan dijadikan sebuah rutinitas kegiatan yang memajukan Jawa Barat. Mudah-mudahan masih di semester ini, tidak ingin ada antrean yang terlalu lama dari Perda ke Pergub,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, seusai hadiri Rapat Paripurna.
Ketiga Raperda yang kini telah sah menjadi Perda, di antaranya yang pertama, yakni tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur menuturkan, pengaturan susunan perangkat daerah dimaksudkan untuk menyelaraskan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, Raperda ini juga ditujukan agar Perda yang ada bisa selaras dengan Permendagri 12/ 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang Berimplikasi terhadap Perubahan Fungsi, Besaran, dan Nomenklatur Organisasi.
“Sudah aman, birokrasi kita terkait dengan tupoksi- tupoksi baru, ini sudah punya peraturannya,” ujarnya.
Sementara Raperda kedua, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pengaturan dimaksudkan agar pembudidaya ikan dan petambak garam di daerah Provinsi Jawa Barat memiliki akses dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran.
Adapun Raperda ketiga, terkait kawasan tanpa rokok. Emil menyebut pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 PP 109/ 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Ia berharap dengan adanya pengaturan akan terwujud lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sementara itu, dua dari tiga Raperda merupakan Prakarsa DPRD Provinsi Jawa Barat, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok, merupakan Raperda yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga pihaknya optimis bisa implementatif, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, dan memberi manfaat.
“Oleh karenanya kami siap mengawal pelaksanaannya melalui perangkat daerah terkait,” katanya.***
Wartawan: M Syafrin Zaini
Editor: Ayi Kusmawan