Ngemplang pajak disoroti DPRD Jabar. Tahun depan harus seratus porsen. Maksudnya, agar pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan dengan maksimal. Begitu terungkap dalam sebuah acara di Tasikmalaya.
DARA | TASIKMALAYA – Sekretariat DPRD Jawa Barat gelar “Hearing Dialog Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Bersama Elemen Masyarakat dan Organisasi” di Kota Tasikmalaya, di Hotel Horison, Kota Tasikmalaya, Jumat (22/11/2019).
Terungkap persoalan pajak yang cukup mengecewakan. Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Jabar, Arif Rahman, hingga tahun 2019 ini pengemplang pajak atau para wajib pajak yang tidak membayar pajak sudah mencapai 38 persen.
Diharapkan ke depan bisa lebih maksimal. “Hingga tahun 2019 wajib pajak yang tidak membayar pajak sudah mencapai 38%. Ke depannya pajak dapat lebih meningkat dan pelayanan pada masyarakat dapat lebih maksimal lagi,” ujarnya, dikuitp dari bipol.com, Senin (16/12/2019).
Selanjutnya, Komisi III DPRD Jabar akan menindaklanjuti masukan dan rekomendasi dari masyarakat hasil hearing dialog tersebut untuk dilakukan pembahasan internal di Komisi III.***
Editor: denkur | Wartawan: sobur niat