Pemerintah daerah dan pemerintahan desa diminta segera melakukan percepatan pencairan dana desa untuk penanggulangan dampak virus corona dan masyarakat harus segera menerimanya.
DARA | BANDUNG – Demikian dikatakan Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Syamsudin, Selasa (7/4/2020).
Asep Syamsudin juga mengatakan, penanggulangan Covid-19, harus dilakukan semua elemen pemerintahan, baik pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai ke tingkat Desa.
“Refocusing anggaran tidak hanya dilakukan di tingkat pemerintah pusat sampai daerah, tapi desa juga harus melakukannya untuk tutur menangani Covid-19,” ujarnya.
Refocusing pemerintah desa adalah mengalihkan anggaran dana desa bukan prioritas untuk penanggulangan Covid-19. “Makanya pencairan dana desa harus dipercepat, supaya desa bisa turut serta dalam penanganan Covid-19 melalui anggaran yang dimilikinya,” ujarnya seperti dikutip dari galamedianews.com, Selasa (7/4/2020).
Pemerintah desa harus mempercepat proses pengajuan APBDes dan proposal pencairannya, sehingga penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh desa bisa lebih cepat. Masyarakat bisa segera mendapat bantuan.
Dalam proses pencairan, pemerintah Desa diharuskan melakukan pembuatan APBDes dan proposal pengajuan pencairan kepada pemerintah pusat melalii Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa akan memasukan pengajuan kepada sistem keuangan desa berdasarkan ajuan dari pemerintah desa.
Pengajuan APBDes dan proposal pencairan dana desa, menjadi masalah saat ini, mengingat banyak pemerintah desa yang belum melakukan tahapan ini. Padahal proses ini merupakan hal penting yang harus dilakukan supaya proses pencairan bisa segera dilakukan.***