Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu 27 November 2019, sudah menetapkan 11 Raperda yang akan dituangkan pada Propemperda Tahun 2020.
DARA | BANDUNG – Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu 27 November 2019, selain menetapkan 11 Raperda yang dituangkan pada Propemperda tahun 2020, juga menyetujui APBD dan menetapkan Tata Tertib DPRD dan Propemperda Tahun 2020.
Dari 11 Raperda yang akan dituangkan pada Propemperda, rinciannya 5 Raperda Hak Inisitif DPRD dan 6 Raperda usulan gubernur.
Berikut 6 Raperda usulan yang akan dituangkan pada Propemperda 2020:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2040.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.
4. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan.
5. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Berikut 5 Raperda Hak Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Propemperda Tahun 2020:
1. Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi
2. Raperda tentang Desa Wisata
3. Raperda tentang Pengelolaan Jaringan Fiber Optik Jawa Barat
4. Raperda tentang Kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat
5. Raperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat.***
Editor: denkur | Wartawan: Sobur Niat