DPRD Kabupaten Bandung Soroti Bumdes Alam Endah yang Miliki SK Menteri Kehutanan

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, H. Praniko Imam Sagita (Foto: Fattah/dara.co.id)

Ketua Komisi B Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, H. Praniko Imam Sagita (Foto: Fattah/dara.co.id)

Bumdes Alam Endah Rancabali dikabarkan punya Surat Keputusan Menteri Kehutanan sebagai dasar hukum pengelolaan 10 hektar lahan. Namun, SK itu disoroti DPRD Kabupaten Bandung.


DARA | BANDUNG – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H Praniko Imam Sagita mengatakan, SK itu peruntukkannya harus jelas. Jangan karena mengantongi SK Menteri bisa bertindak semena-mena.

Kabar yang diperoleh Praniko, SK itu untuk arbotetum yang ditujukan sebagai tempat berbagai pohon ditanam dan dikembangbiakkan untuk tujuan penelitian atau pendidikan.

“Saya mendengar wilayah tersebut akan dikembangkan menjadi tempat wisata. Itu jelas pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti,” kata Praniko, di ruangan kerjanya, Kamis (20/2/2020).

Lahan 10 hektar, lanjut Praniko, perlu biaya besar. Darimana Bumdes bisa menanggulangi biaya itu. Karena menurutnya tidak mungkin kalau mempergunakan biaya dari Desa atau Pemerintah Kabupaten Bandung.

Praniko mengkhawatirkan pelaksanaannya akan dikormesilkan. Ada kemungkinan terjadi pembangunan rumah, jalan raya, laboratorium, dan yang lainnya, dan itu perlu perizinan yang dikeluarkan oleh instansi-instansi di Pemkab Bandung.

Jangan karena permasalahan itu, DPRD diasumsikan masyarakat seolah membiarkan kegiatan itu. Justru sebaliknya DPRD bila ada izin dari Ketua akan menindaklanjuti dengan survey langsung ke lokasi.

“Urus izin-izinnya dengan benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Memang lahan tersebut milik Perhutani, ungkap Praniko, tapi keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Bandung. Jadi ikuti semua proses sesuai dengan aturan jangan bertindak semena-mena.

Diakui Praniko, DPRD tidak bisa melakukan tindakan secara signifikan, karena kewenangan penertiban ada di Pemkab Bandung melalui Satpol PP sebagai penegak Perda.***

Wartawan: Fattah | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Seorang Siswa di Bandung Barat Tewas Tertusuk Sajam saat Latihan Drama, Begini Kronologisnya
Usai Dilantik Presiden, Inilah Program Kerja yang Dikebut Bupati Bandung Dadang Supriatna
BPD Desa Banyusari Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Bandung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:26 WIB

Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:33 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 21 Februari 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Sertijab Bupati Sukabumi

Jumat, 21 Feb 2025 - 17:18 WIB