Bumdes Alam Endah Rancabali dikabarkan punya Surat Keputusan Menteri Kehutanan sebagai dasar hukum pengelolaan 10 hektar lahan. Namun, SK itu disoroti DPRD Kabupaten Bandung.
DARA | BANDUNG – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H Praniko Imam Sagita mengatakan, SK itu peruntukkannya harus jelas. Jangan karena mengantongi SK Menteri bisa bertindak semena-mena.
Kabar yang diperoleh Praniko, SK itu untuk arbotetum yang ditujukan sebagai tempat berbagai pohon ditanam dan dikembangbiakkan untuk tujuan penelitian atau pendidikan.
“Saya mendengar wilayah tersebut akan dikembangkan menjadi tempat wisata. Itu jelas pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti,” kata Praniko, di ruangan kerjanya, Kamis (20/2/2020).
Lahan 10 hektar, lanjut Praniko, perlu biaya besar. Darimana Bumdes bisa menanggulangi biaya itu. Karena menurutnya tidak mungkin kalau mempergunakan biaya dari Desa atau Pemerintah Kabupaten Bandung.
Praniko mengkhawatirkan pelaksanaannya akan dikormesilkan. Ada kemungkinan terjadi pembangunan rumah, jalan raya, laboratorium, dan yang lainnya, dan itu perlu perizinan yang dikeluarkan oleh instansi-instansi di Pemkab Bandung.
Jangan karena permasalahan itu, DPRD diasumsikan masyarakat seolah membiarkan kegiatan itu. Justru sebaliknya DPRD bila ada izin dari Ketua akan menindaklanjuti dengan survey langsung ke lokasi.
“Urus izin-izinnya dengan benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Memang lahan tersebut milik Perhutani, ungkap Praniko, tapi keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Bandung. Jadi ikuti semua proses sesuai dengan aturan jangan bertindak semena-mena.
Diakui Praniko, DPRD tidak bisa melakukan tindakan secara signifikan, karena kewenangan penertiban ada di Pemkab Bandung melalui Satpol PP sebagai penegak Perda.***
Wartawan: Fattah | Editor: denkur