DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda 2025.
DARA | Agenda lain yaitu penyampaian keputusan Pimpinan DPRD terhadap hasil penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami hadir dalam paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, Jumat (22/11/2024).
Bupati mengatakan, tim penyusun perda telah melaksanakan kajian serta pembahasan bersama untuk menentukan dan menyepakati skala prioritas pembentukan rancangan perda di tahun 2025.
Dikatakan bupati, setidaknya ada 21 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi tahun 2025, sembilan raperda usulan pemerintah daerah, dan 12 raperda usulan prakarsa DPRD usulan dari komisi-komisi dan Bapemperda.
Bupati meminta semua pihak konsisten mengalokasikan anggaran APBD dalam penyusunan naskah akademis dan raperda.
“Setiap perangkat daerah juga perlu menyusun rencana kerja yang jelas dalam penyusunan Raperda. Mulai dari perumusan, hearing, pembahasan, pengesahan perda hingga sosialisasi setelah diundangkan,” ujarnya.***
Editor: denkur