Ada tiga raperda yang disampaikan Bupati Sukabumi H Marwan Hamami dihadapan para anggota dewan.
DARA | Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu adalah, pertama Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kadua, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Tiga raperda itu disampaikan Bupati Sukabumi H Marwan Hamami dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/3/2024).
Soal Raperda Hukum Adat, bupati menyambut baik, sebab masyarakat hukum adat merupakan warga negara yang memiliki karakteristik khas.
Namun, kata bupati penetapannya harus memperhatikan peraturan perundang–undangan yang berdasarkan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.
Bupati menjelaskan, tipologi dan tolak ukur yang dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat harus jelas, sehingga muatan ide dan gagasan dalam raperda tersebut diharapkan dapat melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat yang ada di daerah terkait.
Kemudian soal raperda penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, diharapkan bupati semakin terarah, terpadu dan keberlanjutan.
Sedangkan terkait raperda penyelenggaraan perhubungan, bupati mengatakan hal itu memiliki peran penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, instrumen tersebut dinilai memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan Pandangan Umum Fraksi atas tiga raperda tersebut.
Editor: denkur