DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Paripurna membahas tiga agenda penting.
DARA | Paripurna digelar di ruang rapat dewan, Senin (14/10/2024).
Tiga agenda tersebut adalah:
1. Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
2. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; dan
3. Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, SIp.
Dihadiri para Anggota DPRD berjumlah 47 orang. Sedangkan yang tidak hadir dua orang dan izin satu orang.
Penyampaian Laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriyadi, SH.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi. Proses selanjutnya, kami sampaikan kepada Yth Bapak Bupati agar dapat segera menyerahkan Raperda ini kepada Gubernur Jawa Barat, guna dilakukan proses registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tutur Ferry.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi IV DPRD yang telah melakukan kajian dan pembahasan atas Raperda ini, serta kami sampaikan ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Jajaran Perangkat Daerah yang telah menyusun dan membahas Raperda ini bersama-sama dengan DPRD, semoga segala tugas yang kita laksanakan semuanya menjadi nilai ibadah di sisi Allah SWT, Aamin Yaa Robal’alamin,” imbuhnya.
Paripurna juga dihadiri Bupati Sukabumi H Marwan Hamami beserta jajarannya.***
Editor: denkur