DPRD Kabupaten Sukabumi gelar paripurna. Ini yang agendanya.
DARA | Bupati Sukabumi H Marwan Hamami hadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/10/2024).
Agendanya penetapan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta penyampaian nota pengantar bupati atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati mengatakan, raperda tersebut didalamnya terkandung tata cara pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dan perlindungan hukum kewenangan masyarakat.
“Raperda ini akan menghasilkan kepastian siapa yang menjadi subjek hukum dari pengakuan pemerintah daerah atas hak-hak atau kewenangan atas sumber daya alam atau hak-hak tradisional atau kewenangan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ditetapkannya Raperda tersebut menjadi sebuah perda definitif, bupati berharap bisa menjadi pedoman dan payung hukum terhadap pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi.***
Editor: denkur