DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Disahkannya raperda ini jadi pedoman dalam melaksanakan pemungutan

DARA | DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Juga terkait penyampaian pendapat akhir bupati atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/4/2025).

Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.

Dihadiri Bupati Sukabumi H Asep Japar didampingi Wakil Bupati, H Andreas, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Bupati mengatakan, disahkannya raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, sebagai upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja serta pelayanan kepada masyarakat juga perlu dilakukan demi terciptanya Kabupaten Sukabumi Mubarokah.

“Saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terimakasih yang sebesar besarnya atas kerjasama legislatif dan eksekutif sehingga pembahasan Raperda ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, kunci keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik dan berkualitas, tetapi diperlukan adanya inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha atau swasta, akademisi, masyarakat dan unsur lainnya sehingga dapat terwujud dengan baik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan Penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:35 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Berita Terbaru