DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna.
DARA | Paripurna kali ini beragenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil pilkada serentak 2024.
Juga pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil pilkada serentak tahun 2020, serta penandatangan berita acara terkait usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2021-2025.
Paripurna berlangsung di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/2/2025) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi H Marwan Hamami, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman, Unsur Forkopimda, dan Forkopimcam, termasuk Bupati terpilih Asep Japar-Andres.
Rapat diawali dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih Tahun 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa rapat paripurna penyampaian tiga raperda itu berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati terpilih pilkada serentak 2024. Dimana, DPRD harus mempercepat administrasi pengusulan ke Kemendagri.
“Jadi malam ini kami kebut berita acara nya agar segera tersampaikan ke Kemendagri” terangnya.
Budi Azhar menyatakan bahwa usulan pemberhentian itu telah sesuai dengan tahapan transisi daerah, tertib, dan sesuai keputusan.
“Administrasi Keputusan pemberhentian ini akan disampaikan juga kepada Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Dalam ksempatan tersebut, Budi Azhar mengapresiasi atas dedikasikan kepemimpinan Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri selama menjabat. Sebab, kontribusi nyata pembangunan daerah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Semoga ini menjadi inspirasi bagi kepala daerah yang akan datang,” harapnya.***
Editor: denkur