DARA | KARAWANG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Indriyani, menyatakan DPRD setempat mendukung pembentukan daerah otonomi baru (PP DOB) Kota Cikampek. Pihaknya pernah rapat dengar pendapat dengan para penggerak PP DOB Kota Cikampek dan pihaknya manerima aspirasi tersebut karena datangnya dari masyarakat.
Indriyani mengatakan, yang harus dilakukan, semua persyaratan dan analisis untuk menjadi kota mandiri harus dilakukan. “Kita ikuti mekanisme pembentukan otonomi daerah baru sesuai regulasi yang ada dan apabila hasil kajian analisa dari tim akademisi di semua sektor cikampek siap membentuk daerah baru kenapa ngga kita support.”
Analisis yang dilakukan itu dari semua unsur seperti SDM, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan kondisi perekonomiannya. “Jadi jangan hanya satu sektor yaitu PAD (Pendapatan Asli Daerah) saja yang dianalisis. Tapi harus komperhensif,” ujar dia, Jumat (1/2/2019).
Dikatakannya, hal itu sambil menunggu PP turunan dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Saat ini ada 318 proposal yang sudah masuk ke Kemendagri untuk membentuk otonomi daerah baru.
Jadi, ia berharap dilantiknya tim percepatan DOB Kota Cikampek itu bisa secepatnya merampungkan syarat-syarat administrasi permohonan P DOB.
Sebelumnya, keinginan masyarakat Kecamatan Cikampek dan sekitarnya untuk lepas dari Kabupaten Karawang, semakin menggebu-gebu. Hal itu dibuktikan dengan adanya deklarasi dan pelantikan PP DOB Kota Cikampek, Rabu (30/1/2019).
Seorang deklarator PP DOB Kota Cikampek, Deden Darmansyah, mengatakan, deklarasi dan pelantikan panitia PP DOB Kota Cikampek ini merupakan keseriusan masyarakat Cikampek dan sekitarnya untuk berdiri sendiri. “Keinginan masyarakat untuk berdiri sendiri menjadi Kota Cikampek semakin tak terbendung, mengingat dengan visi dan misi gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang mencanangkan 42 kabupaten/kota dalam draft Perda RPJMD provinsi Jabar.”***
Wartawan: Teguh Purwahandaka