DARA | BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jaw Barat menilai Perda tentang toko modern atau minimarket belum memberikan penguatan atau wewenang yang jelas kepada dinas terkait untuk melakukan tindakan.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Rismanto, menyebutkan, dari 254 toko modern di wilayah KBB baru 10% atau sekitar 20 toko modern yang sudah memiliki izin lengkap. “Tidak harus langsung menutup. pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bisa turun dulu, dialog atau pasang segel di toko modern yang melanggar, kan bisa itu,” ujar Rismanto di Ngamprah, KBB, Kamis (4/7/2019).
Idealnya, menurut Rismanto, sebelum mendirikan toko modern, dilakukan memoratorium serta kaji terlebih dahulu agar keberadaan toko modern tersebut tidak sampai mengganggu pedagang kecil. Di sisi lain, toko modern yang terlanjur berdiri mesti diidentifikasi, mulai dari IMB, ruang terbuka hijau (RTH), dan lain sebagainya.
“Pernah kami bahas dengan lintas komisi untuk membahas toko modern ini. Dewan meminta toko modern yang belum berizin ditindak, minimal disegel sementara sampai menyelesaikan perizinannya,” ujarnya.
Dibandingkan daerah tetangga seperti Kota Cimahi, menurut dia, hingga saat ini keberadaan toko modern tak berizin di KBB, belum pernah diberi tindakan tegas dari pemerintah daerah. Padahal, lanjut dia, jika tidak segera diberi tindakan tegas dengan jumlah toko modern yang sudah terlampau banyak, maka akan sangat berdampak pada keberlangsungan pedagang kecil.
“Belum ada saya rasa, menurut Satpol PP katanya Perda-nya masih lemah jadi mereka tidak berwenang untuk menindak,” katanya.
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan